Menuju konten utama

Propam Periksa Penyidik Polsek Cilandak Terkait BAP Kertas Bekas

Propam periksa penyidik Polsek Cilandak soal BAP kasus penganiayaan yang dicetak di kertas bekas perkara narkoba.

Propam Periksa Penyidik Polsek Cilandak Terkait BAP Kertas Bekas
Ilustrasi Polisi. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bidang Propam Polda Metro Jaya memeriksa penyidik Polsek Cilandak menyusul dugaan penggunaan kertas bekas perkara narkotika untuk mencetak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan. Polda Metro Jaya lantas mengeklaim tidak adanya BAP perkara penganiayaan menjadi kasus narkoba oleh penyidik Polsek Cilandak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Propam telah melakukan klarifikasi terhadap penyidik hingga pengecekan rekaman CCTV di ruang pemeriksaan. Dia menyebut, peristiwa yang dipersoalkan terjadi saat proses pemeriksaan terhadap Irwan Pawea pada Senin (26/1/2026).

Budi mengungkap, Irwan saat itu dimintai keterangan terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan istrinya berinisial DA terhadap korban NA. Penganiayaan sendiri terjadi pada 11 Desember 2025.

“Nah, itu CCTV di mana penyidik saudara Aipda PD menyampaikan kepada saudara IP alias R bahwa hasil berita acara interogasi ini kami akan print di kertas bekas dan itu disepakati oleh saudara IP,” tutur Budi kepada wartawan, dikutip Rabu (3/2/2026).

Dia mengklaim, dugaan rekayasa BAP muncul karena penyidik mencetak hasil pemeriksaan menggunakan kertas yang tersisa dari pemeriksaan kasus narkotika. Namun, dia memastikan bahwa kasus narkotika itu tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan penganiayaan DA terhadap NA.

“Jadi, di lembar kertas bekas, ini sisa pakai yang digunakan oleh penyidik. Nah, kita sama-sama meluruskan bahwa tidak ada rekayasa tentang saudara IP, istrinya saudara IP dilaporkan tentang potensial suspek terkait tentang penganiayaan, dan perkara narkotika yang tertuang di BAP itu tidak ada kaitannya,” kata Budi.

Diungkapkan Budi, substansi kasus penganiayaan itu pun tidak pernah diubah. Budi berdalih, penggunaan kertas bekas itu merupakan bentuk kelalaian prosedural, karena seharusnya kertas yang sudah terpakai seharusnya dimusnahkan.

“Ini adalah perkara yang lampau, hanya kertasnya saja yang pernah diprintkan. Kelalaian dari penyidik seharusnya kertas yang sudah digunakan itu seharusnya dimusnahkan, disposal,” ujar dia.

Lebih lanjut Budi menyebut, anggota Polsek Cilandak itu sendiri mengaku menggunakan kertas bekas untuk efisiensi. Sebab, hasil BAP yang dicetak masih bersifat sementara dan akan dikoreksi kembali oleh pihak terperiksa sebelum dicetak ulang.

Diakui Budi, apa yang dilakukan penyidik tetap masuk dalam kategori kesalahan. Dia mengakui bahwa Polri memiliki anggaran yang cukup dalam setiap proses penyidikan dan penyelidikan, sehingga tidak perlu melakukan efisiensi seperti itu.

Kasus penganiayaan itu, kata Budi, tetap berjalan sesuai prosedur hingga saat ini. Kendati demikian, kasus ditarik ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti visum korban.

Baca juga artikel terkait KINERJA POLISI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah