Menuju konten utama

Propam akan Pecat Polisi Pemerkosa Remaja di Polsek Jailolo Selatan

Briptu Nikmal Idwar memperkosa remaja 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.

Propam akan Pecat Polisi Pemerkosa Remaja di Polsek Jailolo Selatan
Kekerasan Pada Anak. Foto/Istock

tirto.id - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan pemerkosaan terhadap remaja perempuan yang dilakukan anggota Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, Briptu Nikmal Idwar telah mencoreng Korps Bhayangkara. Ia memastikan Nikmal bakal dipecat dari kepolisian.

"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2/2002," kata Sambo, Kamis (24/6/2021).

Sambo menegaskan siapa saja anggota Polri yang berbuat tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak.

"Div Propam Polri mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan," ucap Sambo.

Selain pelanggaran etik, kepolisian juga menindak Briptu Nikmal Idwar secara pidana. Kasus pemerkosaan terhadap remaja 16 tahun itu kini ditangani Polda Maluku Utara.

Polda Maluku Utara menetapkan Briptu Nikmal Idwar sebagai tersangka pemerkosaan terhadap remaja perempuan di kanto Polsek Jailolo Selatan.

Tersangka saat ini telah ditahan dan terancam pidana maksimal 15 tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kejadian ini bermula pada 13 Juni 2020, ketika korban NI dan rekannya tiba di kawasan Sidangoli, karena telah larut mereka memutuskan untuk bernaung di sebuah penginapan.

Sekira pukul 01.00 WIT, keduanya didatangi polisi, lalu diminta ikut ke markas kepolisian setempat tanpa alasan yang jelas. Tiba di sana Nikmal meminta keterangan NI di kantornya, sedangkan rekannya di ruangan lain. Lantaran sudah dini hari, kedua remaja saat itu bermalam di kantor polisi tersebut.

NI dan rekannya berada di dalam ruangan yang berbeda saat beristirahat. Ketika rekan NI mengunjungi ruangan NI, pintu dalam keadaan terkunci dan lampu ruangan padam.

Tak lama berselang, lampu ruangan tersebut menyala dan Briptu Nikmal keluar dari ruangan korban.

Berdasar keterangan rekan korban, saat ia masuk ke ruangan, NI menangis dan menceritakan bahwa kalau dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat polisi tersebut. NI diancam akan dimasukan ke penjara bila tak mengikuti keinginan Briptu Nikmal.

Baca juga artikel terkait PEMERKOSAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan