Menuju konten utama

Sidang Vonis Rizieq Shihab, Polisi akan Bubarkan Massa di PN Jaktim

Lebih dari 2.000 personel kepolisian diterjunkan dalam pengamanan di PN Jakarta Timur.

Sidang Vonis Rizieq Shihab, Polisi akan Bubarkan Massa di PN Jaktim
Jurnalis mengamati layar telefon pintar sidang Rizieq Shihab yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Kepolisian meningkatkan pengamanan sidang vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes usap Rumah Sakit Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma menyatakan kepolisian bakal membubarkan dan mengangkut massa pendukung eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu jika berkerumun di PN Jaktim.

"Kami amankan ke Polres (Metro Jakarta Timur). Bukan saja kerumunan, tapi tujuan utamanya datang ke PN Jakarta Timur terindikasi membuat kerusuhan, ada juga yang diamankan membawa senjata tajam," kata dia kepada reporter Tirto, Kamis (24/6/2021).

Satria mengatakan lebih dari 2.000 personel dikerahkan dalam pengamanan sidang vonis Rizieq Shihab.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rizieq 6 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Moch Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum, Kamis (3/6/2021).

Jaksa meyakini Rizieq telah menyebarkan berita bohong bahwa dirinya dalam kondisi sehat. Padahal, hasil tes usap memperlihatkan bahwa dia reaktif virus COVID-19. Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pada sidang replik yang digelar 14 Juni lalu, jaksa merespons perihal pertemuan Rizieq dengan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Arab Saudi medio 2017-2019. Bahkan Rizieq juga menyebut nama Wiranto dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin terlibat dalam kasus ini.

Jaksa menegaskan bahwa yang dikatakan terdakwa tidak ada hubungannya dengan fakta persidangan. "Terlihat terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak atas apa yang dilakukan terdakwa,” kata Jaksa Nanang Gunayarto.

Dalam pledoi, Rizieq juga sempat menyebutkan ihwal operasi intelijen hitam berskala besar. Dalam sidang replik, jaksa bilang bahwa operasi intelijen itu adalah fitnah dan tidak berhubungan dengan fakta sidang, cum jaksa tak ingin menanggapi hal tersebut.

"Soal intelijen skala besar, entah siapa target terdakwa. Apa itu operasi hitam bukan operasi merah, kenapa skala besar bukan skala kecil. Terdakwa menceritakan hal-hal yang tidak berkaitan dengan perkara hukum. Itu hanya dilakukan orang-orang bermoral rendah, emosi tak terkontrol serta tontonkan dengan orang yang tidak berkaitan," terang Nanang.

Baca juga artikel terkait SIDANG VONIS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan