tirto.id - Kabar baik datang untuk pendidikan tinggi di Indonesia. Dalam usaha besar untuk meningkatkan mutu dan daya saing Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Kemendikbudristek secara resmi memperkenalkan sebuah program inovatif yang diharapkan dapat merubah secara signifikan PTS di seluruh wilayah Indonesia.
Program Penguatan PTS ini bukan hanya sekadar proyek biasa, ini ialah langkah strategis yang dirancang untuk mendorong kemajuan besar dalam kualitas pengajaran, manajemen kampus, hingga mutu lulusan.
Dengan semangat perubahan yang kuat, inisiatif ini menjanjikan transformasi yang terasa bagi ribuan mahasiswa dan dosen dalam lingkungan PTS.
Pelaksanaan program ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mengurangi disparitas kualitas antara universitas negeri dan swasta. Meskipun jumlah PTS lebih banyak, banyak di antaranya masih mengalami tantangan terkait sumber daya manusia, teknologi, dan kesempatan untuk memperbaiki kurikulum.
Apa itu Program Penguatan PTS?
Program Penguatan PTS adalah inisiatif yang ditujukan untuk memperkuat perguruan tinggi swasta dan merupakan salah satu program di bawah Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Bantuan yang diberikan berupa alat untuk memperbaiki kualitas proses pembelajaran. PP-PTS memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas proses belajar di PTS dengan menyediakan alat yang mendukung aktivitas pembelajaran.
Melalui program ini, Kemendikbudristek berusaha menyediakan dukungan strategis berupa dana, pelatihan, bimbingan, dan peningkatan sarana. Dalam upaya meningkatkan kemampuan pengajar dan memperkuat program pengajaran di Perguruan Tinggi Swasta.
Persyaratan Program Penguatan PTS
Berikut ini ialah syarat mengikuti program penguatan PTS. Setiap Perguruan Tinggi Swasta dapat mengajukan proposal jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Institusi pendidikan tinggi swasta yang berupa Universitas, Institut, atau Sekolah Tinggi di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
2. Sudah melaporkan data terkait kegiatan pembelajaran melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan persentase minimal 90% selama dua tahun terakhir hingga semester ganjil tahun akademik 2024/2025;
3. PTS yang merupakan hasil penggabungan atau penyatuan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri pada tahun 2024 – 2025 diperbolehkan untuk mengajukan program studi jika institusi asal dari program studi tersebut sudah melakukan pelaporan PDDIKTI dengan persentase minimum 90% selama dua tahun terakhir sampai dengan semester ganjil tahun akademik 2024/2025;
4. Institusi pendidikan tinggi telah mendapatkan akreditasi dengan peringkat tertinggi B atau Sangat Baik, dan status akreditasi tersebut masih aktif hingga 31 Desember 2025, atau sedang dalam tahap pengajuan re-akreditasi dengan menyertakan bukti tangkapan layar yang menunjukkan bahwa permintaan re-akreditasi telah diverifikasi oleh BANPT;
5. Jumlah mahasiswa yang terdaftar harus memenuhi kriteria minimum sebagai berikut:
- 20 (dua puluh) untuk Akademi Komunitas;
- 50 (seratus lima puluh) untuk Akademi;
- 300 (tiga ratus) untuk Politeknik dan Sekolah Tinggi;
- 500 (lima ratus) untuk Universitas dan Institut; dan
- Tidak melebihi 5.000 (lima ribu) mahasiswa.
6. Menyampaikan surat keterangan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS yang menyatakan komitmen untuk menyediakan dana pendamping minimal sebesar 5% dari total bantuan yang akan diterima, yang akan digunakan untuk mendanai inovasi dalam pembelajaran di program studi yang terlibat dalam PP-PTS Tahun 2025 dan/atau untuk persiapan pemanfaatan alat yang diajukan;
7. Tidak sedang mengalami hukuman dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020;
8. Tidak sedang dalam proses permohonan perubahan status perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020;
9. Tidak memiliki permasalahan internal antara pihak-pihak berkepentingan di dalam PTS, maupun antara pihak berkepentingan internal Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi dan pihak berkepentingan di dalam PTS;
10. Tidak terlibat dalam suatu sengketa hukum;
11. Program studi yang diajukan harus berbeda dari program studi dalam bidang ilmu agama;
12. Jumlah program studi yang diajukan tidak boleh lebih dari 2 (dua) pada jenjang sarjana dan/atau diploma, dan telah melaksanakan kegiatan pembelajaran setidaknya sejak tahun akademik 2023/2024. Universitas/institut/sekolah tinggi yang memiliki program diploma setidaknya harus mengajukan 1 (satu) program studi pada jenjang sarjana;
13. Program studi yang diajukan harus memiliki akreditasi yang masih valid atau dalam proses pengajuan re-akreditasi, dengan peringkat akreditasi tertinggi B atau Baik Sekali, dan status akreditasinya harus berlaku hingga 31 Desember 2025, atau sedang berada dalam proses pengajuan re-akreditasi dengan bukti verifikasi tangkapan layar dari BANPT/LAM;
14. Program studi yang diajukan tidak boleh pernah menerima dukungan dari Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM), Competitive Fund (CF), Program Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi Perguruan Tinggi Swasta (PPPTV-PTS), atau Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) pada tahun 2024;
15. Jumlah peserta didik dalam dua tahun terakhir pada program yang diajukan harus sekurang-kurangnya 20 mahasiswa per angkatan untuk program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan, atau 15 mahasiswa per angkatan untuk program diploma satu, diploma dua, atau diploma tiga;
16. Jika sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan PP-PTS untuk tahun anggaran 2025, maka PTS tidak diperbolehkan untuk melakukan perubahan pada perguruan tinggi selama tahun 2025, sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 17 hingga Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dan Naskah Perjanjian Hibah yang ditandatangani oleh pemimpin PTS dan Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti; dan
17. PTS yang berada di wilayah tertinggal dapat memperoleh dukungan affirmative sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Alur Pengajuan Program Penguatan PTS
Penting untuk mengetahui alur pengajuan program penguatan PTS. Berikut ini ialah alur pengajuan penguatan program PTS, simak selengkapnya di bawah ini:
- Pengumuman dan Sosialisasi tanggal 09-23 Mei 2025
- Registrasi tanggal 09 Mei - 20 Juni 2025
- Pengumpulan Proposal tanggal 09 Mei - 20 Juni 2025
- Evaluasi Administrasi tanggal 23 Juni-04 Juli 2025
- Evaluasi Substantif dan Kelayakan tanggal 07 Juli - 8 Agustus 2025
- Penetapan Penerima Hibah tanggal 11 Agustus 2025
- Pengadaan barang sampai dengan pengirim tanggal 12 Agustus - 10 Desember 2025
Penulis: Yulita Putri
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id







































