tirto.id - Daftar usulan pahlawan nasional yang masuk ke Kementerian Sosial (Kemensos) hingga saat ini ada 10 orang. Salah satu di antaranya adalah Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto. Masuknya nama Soeharto sebagai calon pahlawan nasional menimbulkan pro dan kontra. Siapa saja yang mendukung dan adakah yang menolak?
“Untuk tahun 2025 sampai dengan saat ini, memang sudah ada proposal yang masuk ke kami, itu ada sepuluh. Empat pengusulan baru, dan enam adalah pengusulan kembali di tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Mira Riyati Kurniasih di portal resmi Kemensos (18/4).
Selain Soeharto, tokoh lain yang diusulkan antara lain K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat), Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).
Siapa yang Mendukung dan Menolak Pencalonan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional?
Partai Golkar menyatakan setuju atas rumusan dijadikannya Jenderal Soeharto menjadi pahlawan nasional. Masuknya Soeharto dalam daftar calon pahlawan nasional tahun ini dianggap sebagai hal positif.
"Ya tentu kita menghargai usulan tersebut dan kami sebagai ya tentu saja bagian dari Golkar akan me-support apapun hal yang positif untuk kepentingan bangsa," terang Ketua DPP Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian di acara Kesatuan Perempuan Partai Golkar, Hotel Pullman, Jakarta Barat, Senin malam (21/4/2025).
Tak sependapat dengan Partai Golkar, KontraS sebagai lembaga yang bergerak di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) melalui rilis resminya menilai pengusulan Soeharto menjadi salah satu pahlawan nasional tak lepas dari kepentingan politik pihak tertentu.
“Jika gelar Pahlawan Nasional benar-benar diberikan kepada Soeharto, maka itu akan menjadi bentuk legitimasi simbolik atas politik kekuasaan yang dibangun di atas penderitaan rakyat.” tuding KontraS di laman resminya (25/4).
Di sisi lain, menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) para tokoh yang diusulkan menjadi pahlawan nasional tentu tak luput dari kesalahan. Ia mengajak masyarakat untuk tidak terfokus pada keburukannya dan melihat sisi baiknya.
“Kita mempertahankan nilai-nilai yang baik sambil kita juga mengadopsi nilai-nilai baru yang lebih baik. Jadi yang baik, yang lama kita mempertahankanlah. Yang jelek ya enggak usah diteruskan,” pinta Gus Ipul.
Syarat Menjadi Pahlawan Nasional
Dilansir laman Kemensos, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seorang tokoh dapat diusulkan menjadi pahlawan nasional, di antaranya:
Syarat Umum:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan negara;
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus:
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/ atau
- Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































