tirto.id - Ketika organisasi advokat terjebak dalam pusaran konflik internal dan dominasi figur, muncul satu langkah yang tak biasa dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), yaitu memilih presidium. Langkah ini bukan sekadar perubahan struktur, melainkan sinyal bahwa reformasi organisasi profesi hukum bukan lagi wacana, tetapi keniscayaan.
Selama bertahun-tahun, organisasi advokat di Indonesia baik yang menganut prinsip single bar maupun multi bar beroperasi layaknya organisasi keluarga. Ketua tak berganti, keputusan bersifat top-down, dan aktivitas utama berkutat pada urusan administratif seperti pelatihan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), perpanjangan kartu anggota, dan pengumpulan iuran. Di tengah stagnasi itu KAI tampil sebagai pengecualian yang berani mendobrak status quo.
Model presidium kolektif kolegial yang diadopsi KAI dalam Kongres IV tahun 2024 di Solo adalah koreksi atas pola lama yang terlalu bertumpu pada satu figur. Dengan sembilan anggota presidium, enam dari pusat dan tiga dari daerah, KAI mencoba membangun kepemimpinan yang lebih demokratis, inklusif, dan representatif. Presidium bukan sekadar pengganti ketua, tetapi simbol desentralisasi kekuasaan dan pembagian tanggung jawab.
Langkah ini sah secara hukum. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2), mewajibkan advokat tergabung dalam satu-satunya organisasi profesi yang bebas dan mandiri. Namun, beleid itu tidak mengatur secara rigid bentuk kepemimpinannya. Oleh karena itu, selama fungsi dan tanggung jawab organisasi dijalankan sesuai ketentuan undang-undang dan ditetapkan melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, model presidium merupakan bentuk kepemimpinan yang sah dan dapat diterima.
Terobosan KAI diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183 PUU XXII 2024 yang menyatakan bahwa pimpinan organisasi advokat harus nonaktif jika diangkat sebagai pejabat negara. Putusan ini menegaskan pentingnya menjaga independensi dan etika dalam kepemimpinan organisasi advokat. Dengan sistem presidium, potensi konflik kepentingan dapat diminimalkan karena tidak ada satu figur dominan yang memegang kendali penuh.
Sebagai pembanding nasional, Dewan Pers juga menerapkan sistem kolektif kolegial. Lembaga ini terdiri atas sembilan anggota dari unsur wartawan, perusahaan pers, dan masyarakat. Meskipun ada Ketua dan Wakil Ketua, keputusan strategis diambil melalui musyawarah bersama dalam rapat pleno. Ketua hanya berfungsi sebagai koordinator, bukan pemegang otoritas tunggal. Sistem ini menjaga independensi dan mencegah dominasi individu, sehingga sangat relevan bagi lembaga yang bertugas menjaga kebebasan pers dan etika jurnalistik.
Secara internasional, prinsip kolektif kolegial juga diterapkan oleh organisasi advokat di berbagai negara. Di Inggris, Bar Council of England and Wales memiliki struktur kepemimpinan yang melibatkan berbagai komite dan dewan representatif. Di Amerika Serikat, American Bar Association (ABA) memiliki House of Delegates sebagai badan deliberatif utama, sementara Presiden ABA berperan sebagai representatif dan fasilitator. Di Prancis, Conseil National des Barreaux (CNB)menetapkan Majelis Umum sebagai pengambil keputusan tertinggi dengan Presiden CNB berfungsi sebagai koordinator. Semua model ini menunjukkan bahwa kepemimpinan kolektif bukan hanya ideal, tetapi telah menjadi praktik yang efektif di berbagai yurisdiksi.
Namun, terobosan ini tidak lepas dari tantangan. Efektivitas presidium sangat bergantung pada kualitas komunikasi dan koordinasi antaranggota. Tanpa mekanisme kerja yang jelas dan budaya kolegial yang kuat, presidium bisa berubah menjadi forum tarik-menarik kepentingan. Sistem ini menuntut kedewasaan politik dan etika profesional yang tinggi. Ego sektoral dan ambisi pribadi harus dikesampingkan demi kepentingan organisasi dan profesi secara keseluruhan.
Perubahan struktur juga harus diikuti dengan reformasi substansi. Presidium harus menjadi motor penggerak transformasi organisasi dalam membenahi sistem rekrutmen dan pelatihan advokat, meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat, serta memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan. Tanpa agenda reformasi yang jelas dan terukur, presidium hanya akan menjadi simbol tanpa makna.
Langkah KAI juga perlu dilihat dalam konteks perdebatan panjang antara single bar dan multi bar. Perdebatan ini sering kali menguras energi organisasi advokat tanpa menghasilkan solusi konkret. Dengan mengadopsi model presidium, KAI menunjukkan bahwa pembaruan organisasi tidak harus menunggu konsensus struktural nasional, tetapi bisa dimulai dari internal masing-masing organisasi. Ini adalah pelajaran penting bagi organisasi lain yang masih terjebak dalam konflik identitas dan kepentingan.
Presidium juga membuka ruang regenerasi yang lebih luas. Dalam sistem presidensial, regenerasi sering terhambat oleh dominasi tokoh senior. Presidium memungkinkan advokat muda dan advokat dari daerah untuk terlibat langsung dalam kepemimpinan, memperkaya perspektif, dan memperkuat representasi. Ini penting untuk memastikan bahwa organisasi advokat tidak hanya menjadi milik segelintir elite, tetapi benar-benar mencerminkan keragaman dan dinamika profesi hukum di Indonesia.
Namun, keberhasilan presidium tidak bisa dilepaskan dari partisipasi aktif anggota. Transparansi dalam proses pemilihan, pelaporan kinerja, dan pengambilan keputusan harus menjadi prinsip utama. Anggota harus diberi ruang untuk mengawasi, mengkritisi, dan memberi masukan terhadap kebijakan presidium. Tanpa partisipasi anggota, presidium berisiko menjadi oligarki baru yang hanya mengganti wajah lama dengan wajah baru.
Dalam konteks ini, KAI perlu membangun sistem akuntabilitas internal yang kuat. Masa jabatan terbatas, mekanisme evaluasi kinerja, dan forum konsultasi rutin dengan anggota adalah langkah penting. Presidium harus aktif di tingkat pusat dan responsif terhadap kebutuhan advokat di daerah. Keterlibatan unsur daerah dalam presidium adalah awal yang baik, tetapi harus diikuti dengan kebijakan nyata yang mendukung advokat di luar pusat kekuasaan.
Presidium bukan sekadar struktur. Ia adalah cermin dari harapan baru bahwa organisasi advokat bisa tumbuh berubah dan benar-benar berpihak pada keadilan. KAI telah memulai. Kini giliran organisasi lain menjawab: berani berubah atau tetap tenggelam dalam pola lama.
*Penulis adalah Peneliti dan Aktivis Literasi Hukum. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.
Editor: Zulkifli Songyanan
Masuk tirto.id

































