Menuju konten utama

Presiden Jokowi Enggan Komentar Tentang Antasari Azhar

Grasi yang diajukan ke Presiden Jokowi adalah untuk memulihkan hak sipil Antasari Azhar yang baru akan bebas sepenuhnya pada 2022 mendatang.

Presiden Jokowi Enggan Komentar Tentang Antasari Azhar
Antasari Azhar. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, telah bebas bersyarat sejak 10 November 2016 lalu. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa hingga saat ini ia belum menerima permohonan grasi terkait Antasari Azhar. Oleh karena itu, Presiden Jokowi tidak mau berkomentar dulu mengenai hal ini.

"(Permohonan grasi) Belum saya terima, jadi saya belum (bisa) komentar," elak Presiden Jokowi yang saat ini sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Antasari Azhar sendiri mengadakan acara syukuran atas pembebasannya dan telah mengundang Presiden Jokowi namun presiden tidak bisa datang. "Sebetulnya hari ini saya juga diundang oleh Pak Antasari, tapi ya karena kita ada acara di sini yang sudah dijadwalkan, saya minta maaf karena tidak bisa datang," ungkap Presiden Jokowi.

Sementara itu, kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan grasi melalui Mahkamah Agung pada 8 Agustus 2016 lalu. "Ini adalah pengajuan ulang grasi, sebelumnya pernah kami ajukan pada Januari 2015," tandasnya.

Menurut Boyamin Saiman, grasi yang diajukan ke Presiden Joko Widodo adalah untuk memulihkan hak sipil kliennya. Sampai 2022 Antasari tidak bisa bekerja, tidak punya hak sipil perdata, tidak bisa pinjam dana ke bank, tidak bisa kerja di perusahaan juga tidak bisa memiliki perusahaan atau menjadi pengurus perusahaan.

Antasari Azhar juga belum memiliki hak politik. Ia tidak bisa menjadi anggota DPR, tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan tidak bisa ditunjuk sebagai menteri atau jaksa agung.

Saat menjelang pembebasan bersyarat pada 10 November 2016 kemarin, Boyamin Saiman memeriksa surat permohonan grasi kliennya itu di Mahkamah Agung. Ia mendapat informasi bahwa pengajuan grasi itu sudah dikirim ke Istana Kepresidenan. "Kalau begitu maksimal 3 bulan kemudian sudah ada jawaban dari presiden," beber Boyamin Saiman.

Seperti diketahui, Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009 silam.

Pada 6 September 2011, Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat. Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini baru bebas sepenuhnya pada 2022 mendatang.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Reporter: Iswara N Raditya
Penulis: Iswara N Raditya