tirto.id - Rapat paripurna luar biasa DPD RI pada Rabu (5/10/2016), telah memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI. Keputusan pemberhentian Irman Gusman, menurut Badan Kehormatan (BK) DPD, dianggap tidak perlu menunggu hasil praperadilan karena tidak berkaitan dengan pelanggaran kode etik.
"Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan soal pelanggaran kode etik. Tidak ada hubungan, proses peradilan ya berjalan. Kalau soal proses jabatan karena melanggar tatib [tata tertib] itu memang kewajiban BK untuk menjatuhkan sanksi," kata Ketua BK DPD AM Fatwa di Gedung KPK Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Kamis (6/10/2016).
Menurut penuturan Fatwa, dirinya menjalankan tugas sebagai Ketua BK untuk melakukan sidang pleno dengan agenda pemberhentian Irman Gusman. “Sudah diputuskan secara aklamasi [Irman Gusman] diberhentikan, kemudian [keputusan itu] dilaporkan kepada rapat sidang paripurna DPD RI," lanjut Fatwa.
Kedatangan Fatwa di Gedung KPK hari ini dimaksudkan untuk membesuk Irman Gusman. Mantan Ketua DPD ini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.
"Saya sebagai Ketua BK dan teman-teman BK mau berkunjung sebagai simpati persahabatan kepada Pak Irman. Pemberitahuan pemberhentian nanti pimpinan DPD yang akan memberitahu karena pimpinan DPD akan berkunjung hari ini tapi memang saya yang menandatangani surat pemberhentian, pimpinan itu dilapori saja," tambah Fatwa.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 83 anggota dari 132 anggota DPD. Keputusan itu didasarkan oleh Tata Tertib DPD, yakni Pasal 52 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pimpinan DPD RI dapat diberhentikan jika meninggal dunia, berhalangan tetap, serta menjadi tersangka. Padahal Irman Gusman sedang mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana direncanakan berlangsung pada 18 Oktober.
Menurut Fatwa, semua anggota DPD menerima pemberhentian Irman tersebut. Ditanya mengenai adanya interupsi dalam persidangan itu, Fatwa menanggapi sebagai persoalan yang biasa. “Kita sudah jelaskan, setelah jelas semua menerima jadi tidak ada yang menolak lagi. Ini bulat, tidak ada yang tidak bisa menerima, kalau tidak menerima berarti tidak bisa menerima tatib DPD RI," tegas Fatwa.
Siapkan Calon Pengganti Irman
Pada sidang pleno sehari sebelumnya, DPD tak hanya memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan ketua lembaga tersebut. Panitia Musyawarah (Panmus) juga ditugaskan untuk menyusun jadwal pemilihan pimpinan DPD pengganti Irman Gusman.
Menindaklanjuti keputusan itu, sebanyak 39 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Indonesia bagian barat disiapkan untuk menggantikan Irman Gusman. Informasi itu didapat dari Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam di sela rapat paripurna luar biasa di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu kemarin.
"Dari Indonesia bagian barat ada sebanyak 39 orang, dan satu orang lainnya tidak dapat mengikuti pemilihan yakni Irman Gusman," katanya.
Teknis pemilihannya, menurut dia, diserahkan kepada ke-39 anggota untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi pemimpin DPD RI, apakah melalui musyawarah mufakat atau voting. Adapun rapat paripurna luar biasa yang dijadawalkan Selasa pekan depan (11/10/2016) akan beragenda memilih Ketua DPD sebagai pengganti Irman Gusman.
Dia menambahkan, setelah satu nama pemimpin DPD terpilih dari Indonesia bagian Barat, maka akan menjadi pimpinan DPD RI bersama dua pemimpin yang sudah ada yakni Gusti Kanjeng Ratu Hemas dari Indonesia bagian tengah dan Faoruk Muhammad dari Indonesia bagian timur.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari