Menuju konten utama

Pramono-Rano Deklarasikan Kemenangan 1 Putaran Pilkada DKI 2024

Klaim kemenangan Pramono-Rano bersandar pada data real count KPU Jakarta dan data C1 yang dimiliki tim internalnya. 

Pramono-Rano Deklarasikan Kemenangan 1 Putaran Pilkada DKI 2024
Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, di kediamannya di Jalan H Ambas, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/11/2024). tirto.id.Rahma

tirto.id - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, mendeklarasikan kemenangan satu putaran pada kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Pramono menyebut kemenangannya ini berdasarkan data realcount KPU Jakarta dan data C1 yang dimiliki tim internalnya.

Hal itu disampaikan Pramono Anung dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya di Jalan H Ambas, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

"Alhamdulillah hasil real count KPUD DKI Jakarta dan perhitungan formulir C hasil KWK per pagi ini, Kamis, tanggal 28 November 2024, telah mencapai 100 persen TPS di seluruh daerah pemilihan Jakarta dengan menunjukkan hasil bagi pasangan nomor 03 yaitu 2.183.577 suara atau 50,07 persen," kata Pramono saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun tim Pramono-Rano dari KPU Jakarta, paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, memperoleh angka 1.718.408 suara atau 39,40 persen. Sementara paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Warana, memperoleh suara 459.283 atau 10,53 persen. Dan paslon nomor urut 3, Pramono-Rano memperoleh 2.183.577 suara atau 50,07 persen.

“Dengan demikian, alhamdulillah, dengan penuh rasa syukur dan rasa terima kasih mendalam kepada seluruh warga Jakarta yang telah memberikan hak pilihnya, untuk itu kami bisa menyampaikan mendeklarasikan bahwa pasangan calon nomor 03, Mas Pram dan Bang Doel, telah memenangkan kontestasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07 persen," ucapnya.

Pramono menjelaskan, klaim kemenangan ini dikarenakan pihaknya telah memenuhi syarat memenangkan pilkada satu putaran sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024.

"Dengan demikian, kami mendapatkan 50 persen plus 2.943 suara, 1 suara itu sangat berarti dalam Pemilihan Gubernur Jakarta kali ini. Hasil ini sudah sesuai ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara," ujar Pramono.

Meski begitu, Pramono mengaku masih menunggu pengumuman resmi terhadap hasil rekapitulasi manual pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2024 dari KPUD Jakarta.

"Tentu kami semua tetap menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2024 dari KPUD Jakarta," katanya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Irfan Teguh Pribadi