tirto.id - Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung, Pramono Anung, mengkaji wacana penawaran saham perdana atau initial publik offering (IPO) Perumda PAM Jaya.
Pramono akan melepas saham hingga 20 persen apabila badan usaha milik daerah (BUMD) pengelola layanan air bersih ini melantai di bursa.
“Jadi, untuk PAM Jaya per saat ini mereka baru bisa memenuhi air bersih 70 persen. Mereka kita targetkan di akhir 2029 bisa 100 persen. Dan untuk itu, maka pasti nanti kan pelanggannya naik. Ketika pelanggan naik, pilihannya apakah di-IPO-kan atau dilakukan strategic partner,” kata Pramono kepada para wartawan di sebuah restoran di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Nantinya setelah berhasil melantai di bursa, Pramono memproyeksikan PAM Jaya akan menerima pendanaan sebesar Rp6-8 triliun.
“Kemungkinan kalau di-IPO-kan akan dapat dana fresh kalau melepas 20 persen [saham] ya. Nanti mungkin [dapat pendanaan] sekitar Rp6-8 triliun,” ungkap Pramono.
Meski begitu, Pramono menyebut saat ini rencana IPO PAM Jaya masih akan dikaji secara komprehensif. Sebab menurutnya, layanan air bersih yang disediakan PAM Jaya menjadi hajat hidup orang banyak. Sehingga, rencana tersebut harus diperhitungkan dengan sangat matang.
“Tetapi sekarang ini kita lagi kaji yang mendalam. Karena apapun, air ini kan berbeda. Air kan apapun harus benar-benar untuk kebutuhan masyarakat, dan kita enggak mau sampai salah dalam persoalan itu,” jelas Pramono.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyebut saat ini PAM Jaya telah menyiapkan roadmap untuk menuju IPO.
Roadmap itu, disebut Arief, berkaitan dengan pengubahan status hukum PAM Jaya dari yang semula berstatus Perumda menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
“Yang dibahas ya roadmapnya gitu ya, rangkaian menuju ke IPO, pastinya lebih banyak aspek legal ya,” kata Arief saat ditemui di kawasan Kebon Bawang, Jakarta Utara, Senin.
“Dari kita sebenarnya, kita juga sedang mempersiapkan untuk mengubah status hukum, dari status perseroan, dari Perumda menjadi Perseroda,” lanjutnya.
Dengan mengubah status hukum menjadi Perseroda, Arief berharap nantinya aspek Public-Private Partnership (PPP) PAM Jaya untuk menghadapi IPO juga dapat lebih meningkat.
“Dan ketika ini diarahkan ke Perseroda, sebenarnya bukan berarti Perumda tidak bisa. Tetapi Perseroda itu lebih membuat public-private partnership (P3) itu lebih kuat gitu ya,” tutur Arief.
Arief mencontohkan, perubahan status menjadi Perseroda juga sudah dilakukan oleh sejumlah BUMD lainnya di Jakarta, seperti PT Jakarta Propertindo (JakPro) dan PT Bank DKI.
“Pola kerja samanya seperti apa yang sudah juga beberapa BUMD juga sudah mengubah begitu ya. Seperti JakPro, Bank DKI, mereka kan sudah Perseroda semuanya. Jadi saya pikir itu salah satu [bentuk] penguatan,” jelasnya.
Arief menambahkan, proses IPO diperlukan karena dengan cakupan layanan yang semakin meningkat, PAM Jaya memerlukan sumber-sumber pemasukan dana yang lebih kreatif.
“Karena layanan yang sudah sangat tinggi gitu ya, sudah 70,4 persen. Jadi perlu, perusahaan ini perlu mandiri untuk bisa mencari proses-proses creative financing,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































