Menuju konten utama

Pramono Bantah Isu Ganjil Genap Tol Dalam Kota Jakarta

Pramono Anung menegaskan tak ada aturan baru ganjil-genap di akses tol Jakarta. Kebijakan tetap mengacu pada Pergub DKI No. 88/2019.

Pramono Bantah Isu Ganjil Genap Tol Dalam Kota Jakarta
Kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi Tol Dalam Kota arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/9/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membantah isu penerapan ganjil-genap di wilayah Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta. Dia menyampaikan, 28 akses on atau off ramp di gerbang tol dalam kota masih berjalan seperti biasa tanpa ada aturan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor kendaraan.

"Termasuk 28 akses on atau off ramp di gerbang tol, kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu, bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru. Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Pramono juga menegaskan aturan ganjil-genap masih mengikuti aturan yang lama sesuai dengan nomenklatur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Aturan tersebut membatasi kendaraan berdasarkan pelat nomor (ganjil/genap) dan mencakup titik-titik persinggungan dengan jalan protokol, termasuk akses gerbang tol tertentu.

"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru. Padahal tidak ada aturan baru," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin juga menyampaikan hal senada. Ia menyampaikan, aturan ganjil genap di sejumlah gerbang tol di Jakarta bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang bersinggungan langsung dengan jalan protokol ibu kota.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam beleid itu, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk memang wajib menerapkan ganjil genap.

"Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," jelas Komarudin.

Komarudin juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat yang mengira pembatasan tersebut berlaku di dalam jalur bebas hambatan. "Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," paparnya.

Baca juga artikel terkait MEGAPOLITAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana