Menuju konten utama

Prabowo Kerahkan Empat Kementerian untuk Selamatkan Sritex

Prabowo memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk mengkaji beberapa opsi & skema penyelamatan Sritex.

Prabowo Kerahkan Empat Kementerian untuk Selamatkan Sritex
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk mengambil langkah penyelamatan PT. Sri Rejeki Isman (Sritex).

Proses penyelamatan dilakukan setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa empat kementerian tersebut diminta Prabowo untuk mencari opsi dan upaya menyelamatkan Sritex.

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.” kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).

Agus menjelaskan, Prabowo menginstruksikan agar memprioritaskan keselamatan karyawan PT. Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Upaya tersebut saat ini sedang dirembukkan dan Agus menjanjikan akan mengumumkan dalam waktu dekat.

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” kata Agus.

Sebelumnya, PT. Sritex dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang PN Semarang pada perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Keputusan pailit tersebut berimbas pada kemungkinan PHK pada belasan ribu karyawan Sritex.

Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah meminta agar Sritex tidak langsung melakukan PHK.

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Jakarta, (25/10/2024).

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Bisnis
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi