Menuju konten utama

PPP Tak Setuju Usulan Kewenangan Bawaslu Bubarkan Parpol

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak usulan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu penguatan Badan Pengawas Pemilu yang mempunyai posisi hukum untuk mengajukan pembubaran partai politik.

PPP Tak Setuju Usulan Kewenangan Bawaslu Bubarkan Parpol
(Ilustrasi) Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy menyampaikan pidato politik pada Penutupan Mukernas I PPP di Jakarta. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengusulkan adanya penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Dalam penguatan itu, Bawaslu mempunyai posisi hukum untuk mengajukan pembubaran partai politik.

Terkait dengan itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak usulan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu penguatan Badan Pengawas Pemilu tersebut.

"Usulan tersebut tidak relevan, karena Bawaslu dihadirkan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Achmad Baidowi di Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Baidowi menjelaskan, bahwa kewenangan pembubaran parpol hanya ada pada Mahkamah Konstitusi (MK), namun hal itu baru bisa dilakukan jika parpol itu terbukti dinilai bertentangan dengan UUD 1945 maupun UU lainnya.

Menurut dia, usulan yang mengizinkan Bawaslu bisa membubarkan parpol hanya akan menambah masalah baru dan berpotensi membuat gaduh demokrasi.

"Bawaslu punya lembaga permanen hingga tingkat provinsi. dan kewenangan pembubaran parpol oleh Bawaslu rawan disalahgunakan," ujarnya.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa PPP tidak setuju dengan usulan pembubaran parpol oleh Bawaslu dan wewenang itu diatur dalam UUD 1945, UU MK, dan UU Partai Politik sehingga tidak diputuskan pemerintah.

Anggota Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu itu mengingatkan bahwa untuk meningkatkan kinerja Bawaslu, tinggal kewenangannya di tambah dalam konteks pengawasan pemilu.

"Selain itu alokasi anggaran ditambah sehingga fungsi pengawasan bisa maksimal," katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengusulkan penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.

Dia menjelaskan dalam penguatan itu, Bawaslu mempunyai posisi hukum untuk mengajukan pembubaran parpol.

"Saat ini pembubaran ada di tangan pemerintah, ini jeruk makan jeruk. Partai pemenang bisa membubarkan partai lawannya," kata Jimly saat rapat bersama Panitia Khusus RUU Pemilu, di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Jimly mengatakan Bawaslu harus punya mekanisme pembubaran partai politik sehingga apabila partai melanggar konstitusi maka Bawaslu harus punya legal standing yang jelas untuk bubarkan partai.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN PARPOL

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto