tirto.id - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kembali menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 77 desa hingga 8 Agustus 2021.
Penundaan itu dilakukan seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Pilkades sebelumnya ditunda sampai tanggal 18 Juli. Maka kami koridor Forkopimda Kabupaten Tangerang akan kembali menunda pelaksanaan pilkades sampai dengan 8 Agustus 2021," kata Zaki di Tangerang, Jumat (2/7/2021).
Zaki mengatakan dengan kembalinya ditunda pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Tangerang akan memberikan waktu bagi forum komunikasi pimpinan daerah dan panitia pelaksana pilkades untuk mengevaluasi penyebaran COVID-19.
"Setelah menerapkan kebijakan PPKM darurat berhasil menekan angka laju penyebaran virus corona. Maka pelaksanaan pilkades serentak di 8 Agustus sudah dapat dilaksanakan," ujarnya.
Pilkades di Kabupaten Tangerang diikuti oleh calon kades sebanyak 421 orang di 77 desa dari 26 kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
Kebijakan teranyar itu menyasar 121 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Pemerintah menargetkan penurunan kasus COVID-19 hingga 10 ribu per hari.
Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM darurat Jawa-Bali.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan