Menuju konten utama

PPATK Temukan Aliran Dana Rp64 Miliar dari LN Masuk Kantong ACT

Berdasarkan data transaksi periode 2014-Juli 2022, terdapat dana masuk dari luar negeri sebesar Rp64 miliar dan dana keluar negeri sebesar Rp52 miliar.

PPATK Temukan Aliran Dana Rp64 Miliar dari LN Masuk Kantong ACT
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) bersama Plt Deputi Analisis dan Pengawasan PPATK Danang Trihartanto (kiri) dan Plt Sekretaris Utama PPATK Zainal Mutaqin (kanan) memberikan keterangan pers terkait aliran dana terlarang dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok yang diduga Al Qaeda di Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menghentikan sementara transaksi di 141 Cost, Insurance and Freight (CIF) pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), yang tersebar pada 41 penyedia jasa keuangan.

“Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar Rp64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar Rp52.947.467.313,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, via keterangan tertulis, Kamis, 7 Juli 2022.

Menurut PPATK, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta memitigasi segala risiko penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan. Hal ini sebagai salah satu respons PPATK atas hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan teridentifikasinya beberapa kasus penyalahgunaan yayasan untuk sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 yang meminta setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi dan mengenali penerima, serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan,” kata Natsir.

Sementara itu, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang diberikan kepada ACT pada 2022. Pencabutan izin ini menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan tersebut.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.

“Alasan kami mencabut dengan pertimbangan, karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir, Rabu.

Dugaan penyelewengan dana oleh ACT muncul dalam laporan investigasi Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022, yang berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'. Dalam laporan tersebut, sejumlah anggota staf dan mantan petinggi ACT menyatakan krisis keuangan yang melanda lembaga itu diduga disebabkan oleh berbagai pemborosan dan penyelewengan bertahun-tahun.

Pemborosan, misalnya, terlihat dari gaji petinggi ACT yang fantastis. Contohnya Ketua Dewan Pembina ACT digaji lebuh dari Rp250 juta per bulan; senior vice president beroleh upah Rp150 juta per bulan; vice president mendapatkan upah Rp80 juta per bulan. Sementara, menurut Presiden ACT Ibnu Khajar, kondisi keuangan lembaganya saat ini sedang baik-baik saja.

Baca juga artikel terkait SKANDAL ACT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri