tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan sabu dari perairan Malaysia ke Aceh dengan metode kapal ke kapal.
"Selanjutnya (sabu) akan disebarkan ke kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta," ujar Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Krisno H. Siregar, di Mabes Polri, Senin (21/3/2022).
Penangkapan terjadi pada 14 Maret, sekira pukul 14.00, ada sebuah kapal yang diawaki dua orang yakni Januar dan Dian. Kapal itu diketahui mengangkut 84.165 gram atau 84 kg sabu.
"Sabu dibungkus dengan karung," sambung dia.
Kemudian, hasil pemeriksaan Januar dan Dian, yang kini jadi tersangka, mereka disuruh oleh seseorang bernama Daud untuk mengambil sabu tersebut, lantas diantarkan kepadanya ke kawasan Peurlak, Aceh Timur. Nama terakhir kini menjadi buron.
Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kemudian, di hari yang sama, aparat menangkap Hanafis karena menyelundupkan 20 kilogram ganja, dengan cara menaiki bus rute Aceh-Padang.
Hanafis disuruh oleh Sukri untuk mengambil ganja dari seseorang di Indrapuri, Aceh. Sial, dalam perjalanan pulang, polisi berhasil membekuknya.
Kini Hanafis jadi tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky