Menuju konten utama

Bareskrim Usut Video Viral Minyak Goreng Tumpah ke Laut

Polri mengusut kronologi video viral minyak goreng tumpah ke laut yang sempat menjadi perbincangan di media sosial. 

Bareskrim Usut Video Viral Minyak Goreng Tumpah ke Laut
Kepala Satgas Pangan (Kasatgas) Polri Irjen Pol Helmy Santika (tengah) didampingi Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait stok kebutuhan bahan pokok secara nasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki video viral minyak goreng yang tumpah ke laut yang menjadi perbincangan di media sosial.

"Harus didalami informasi itu. Sedang didalami Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Kasatgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika via keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).

Dalam video viral di Youtube tersebut, terlihat cairan warna kuning keemasan tumpah. Minyak itu diduga disalurkan melalui sebuah pipa di atas kapal yang tengah bersandar.

"Jika minyak 2.500 ton ini kubagikan kepada rakyat, maka akan mengurangi beban mereka, aku akan ditangkap, rakyat akan mengingatku, tapi akan melupakan setelah menggoreng ikan," tulis si pengunggah video.

Sementara, pemerintah mewajibkan produsen minyak goreng untuk menjamin ketersediaan dan minyak goreng curah di dalam negeri.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Penyediaan Minyak Goreng Curah Untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pasal 4 regulasi tersebut menyebutkan pelaku usaha wajib menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat setidaknya dalam enam bulan ke depan.

"Jangka waktu penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi komite pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," jelas aturan itu.

Kemudian, regulasi itu menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga jual tertinggi minyak goreng curah kepada konsumen akhir di pasar rakyat atau tempat penjualan eceran lainnya. Namun, Harga Acuan Keekonomian dari Minyak Goreng Curah yang ditawarkan di pasaran pada tingkat provinsi yang ditetapkan oleh BPDPKS berdasarkan keputusan rapat koordinasi teknis bidang perekonomian.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri