Menuju konten utama

Polri Tindak 1.158 Tersangka Judi Online Sejak Awal Tahun 2024

Jika dibandingkan jumlah kasus dari tahun 2023 dengan tahun ini, maka terjadi penurunan sebanyak 404 kasus di rentang waktu yang sama.

Polri Tindak 1.158 Tersangka Judi Online Sejak Awal Tahun 2024
Foto Periksa Fakta Judi Online Legal. foto/Hotline periksa

tirto.id - Mabes Polri membeberkan data penindakan judi online sejak awal 2024. Penindakan yang dilakukan melalui Satgas Judi Online itu telah menangkap ribuan tersangka selama empat bulan.

"Sejak awal tahun 2024 hingga hari ini, telah dilakukan penangkapan kepada 1.158 tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Kamis (25/4/2024).

Menurut Trunoyudo, penindakan judi online sudah dilakukan secara masif dari tahun sebelumnya. Tercatat, sepanjang 2023 jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1.987.

Jika dibandingkan jumlah kasus dari tahun 2023 dengan tahun ini, maka terjadi penurunan 404 kasus di rentang waktu yang sama.

"Tahun 2023 [sebanyak] 1.196 kasus dan tahun 2024 sebanyak 792," tuturnya.

Dia memastikan, Polri akan terus menindak para pelaku judi online secara masif. Sebab, judi online menyebabkan kerugian tidak hanya materi bagi masyarakat, tetapi juga kondisi mental yang terguncang.

Diberitakan sebelumnya, Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa dalam sepekan ke depan pemerintah tengah menggodok rumusan-rumusan pembentukan satgas judi online.

“Nanti seminggu lagi akan ada rumusan-rumusan penuntasan penyelesaian gugus tugas darurat judi online. Komprehensif, integral dan holistik, perangi judi online,” kata Budi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Budi menambahkan, pemerintah akan merumuskan rencana aksi dari peta masalah judi online dalam pembentukan satgas. Hal ini diiringi dengan langkah-langkah pemberantasan judi online yang sudah dilakukan saat ini.

Penjudi, kata Budi, dapat dianggap sebagai korban dari ekosistem judi online. Maka pemerintah harus menyelamatkan kaum muda, yang menurut Budi, sudah ada 2,7 juta penjudi saat ini di Indonesia dan salah satunya kelompok muda usia 17 sampai 20 tahun.

Takedown salah satu langkah, pemblokiran rekening, penegakan hukum terhadap pelaku, harus melindungi rakyat kecil dari pengaruh negatif judi online,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi