Menuju konten utama

Polri Tetapkan 22 Tersangka terkait Hoaks Corona COVID-19

Dari 22 tersangka soal kasus hoaks terkait COVID-19 ini, hanya satu yang ditahan yaitu di Polres Ketapang, Kalimantan Barat.

Polri Tetapkan 22 Tersangka terkait Hoaks Corona COVID-19
Ilustrasi Virus Corona. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka dugaan penyebaran hoaks ihwal pandemi COVID-19 di Indonesia. Para tersangka tersebar di beberapa daerah dan ditangani di polda setempat.

“Dari keseluruhan tersangka ini, hanya satu yang ditahan yaitu di Polres Ketapang, Kalimantan Barat," ucap Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Selasa (17/3/2020).

Alasannya karena pelaku tidak kooperatif dalam proses pengusutan perkara, kata Asep.

Pertimbangan subjektif penyidik lainnya karena kediaman tersangka jauh dari Polres Ketapang.

“Dikhawatirkan juga mengulangi perbuatannya, merusak barang bukti. Alasan subjektif ini menjadi pertimbangan dari penyidik melakukan (penahanan) itu," sambung Asep.

Rincian tersangka sebagai berikut:

  • 2 orang di Polda Kalimantan Timur;
  • 1 orang di Polda Metro Jaya;
  • 4 orang di Polda Kalimantan Barat;
  • 2 orang di Polda Sulawesi Selatan;
  • 3 orang di Polda Jawa Barat;
  • 1 orang di Polda Jawa Tengah;
  • 1 orang di Polda Jawa Timur;
  • 2 orang di Polda Lampung;
  • 1 orang di Polda Sulawesi Utara;
  • 1 orang di Polda Sumatera Selatan;
  • 1 orang di Polda Sumatera Utara; dan
  • 3 orang di Bareskrim Mabes Polri.

Asep menyatakan jajaran Siber Polri tetap berpatroli di dunia maya guna menyisir penyebaran hoaks COVID-19.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate menyatakan per 16 Maret 2020, pihaknya menemukan ratusan hoaks ihwal virus Corona.

"Sampai dengan hari ini ada 232 isu hoaks. Diantaranya hoaks Presiden Jokowi positif virus Corona. Ini bukan hoaks lagi, ini hoaks yang kurang cerdas," ucap dia, kemarin.

Menurut Johny, hoaks itu kelatahan yang merugikan.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz