Menuju konten utama

Kasus Corona Indonesia: Wilayah Persebaran Covid-19 per 17 Maret

Kasus virus corona atau Covid-19 tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Kepulauan Riau menurut data Kemenkes 17 Maret 2020.

Kasus Corona Indonesia: Wilayah Persebaran Covid-19 per 17 Maret
Ilustrasi Virus Corona. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia bertambah 38 kasus baru sehingga total 172 kasus pada Selasa (17/3/2020) sore.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di kantor BNPB, Jakarta mengatakan sebaran kasus Covid-19 ini tercatat di DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kepulauan Riau.

Di antara kasus baru Covid-19 di Indonesia, Yuri mengatakan bahwa pasien Covid-19 yang sembuh atau pulih mencapai 9 orang. Sementara yang meninggal dunia masih tetap 5 orang.

Data kota sebaran Covid-19 di Indonesia di sampaikan pada Sabtu (14/3/2020). Saat itu ada tambahan 27 orang yang positif virus corona sehingga jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia menjadi 96.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mencatatkan wilayah persebaran Covid-19 saat itu yakni DKI Jakarta, Banten (Tangerang), Jawa Barat (Bandung), Jawa Tengah (Solo), Yogyakarta, Bali, Sulawesi Utara (Manado) dan Kalimantan Barat (Pontianak).

Selanjutnya Kemenkes men-update kasus Covid-19 di Indonesia pada Minggu (15/3/2020). Saat itu jumlah kasus baru mencapai 21 sehingga total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 117.

Tambahan kasus baru itu tercatat di Jakarta dengan jumlah 19 dan 2 di wilayah Jawa Tengah. Sementara itu, korban meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 5 orang dan yang berhasil sembuh 8 orang.

Di hari berikutnya Senin (16/3/2020), pemerintah mengumumkan kasus baru Covid-19 mencapai 17. Kasus positif Covid-19 itu terjadi di Jawa Barat 1 orang, Banten 1 orang, Jawa Tengah 1 orang dan DKI 14 orang.

Sebaran Kasus Covid-19 di Indonesia hingga 17 Maret 2020.

1. DKI Jakarta

2. Jawa Barat

3. Jawa Tengah

4. Jawa Timur

5. Yogyakarta

6. Banten

7. Bali

8. Kalimantan Barat

9. Sulawesi Utara

10. Kepulauan Riau

Guna mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah telah mengimbau agar masyarakat bekerja dari rumah.

"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat Minggu (15/3/2020).

Selain itu, warga juga diimbau untuk melakukan social distance untuk mengurangi atau menghindari berada kerumunan orang atau menjaga jarak dengan orang lain sekitar 6 kaki (2 meter).

Pemerintah juga menerbitkan Protokol Kesehatan. Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.

Berikut protokolnya :

1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:

a. Demam lebih dari 38C; dan

b. Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:

a. Gunakan masker,

b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.

c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

2. kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan Covid-19:

a. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.

b. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

3. Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

4. Di RS rujukan, bagi anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

a. Jika hasilnya positif :

I. maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19.

II. Sampel akan diambil setiap hari.

III. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

b. Jika hasilnya negatif:

Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Jika Anda sehat, tetapi:

1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal Covid-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38C atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.

2. Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH