tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap upaya penindakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berjalan. Hingga saat ini, kepolisian menetapkan 138 tersangka aksi karhutla secara perorangan.
"Kemudian dari hasil penanganan yang dilakukan Kepolisiam saat ini ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan. Kesengajaan dan kelalaian, ada 119 sengaja dan 19 lalai," kata Sigit usai menghadiri rapat penanganan karhutla di Mako Marinir, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Sigit tidak memungkiri, jumlah tersangka akan terus bertambah, termasuk dari korporasi. Sampai saat ini, kata dia, sudah ada delapan perusahaan dalam proses penyidikan, meski belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami juga menangani delapa korporasi dan kami berkerja sama dari Kemenhut dan KLH yang sebelumnya sudah memberikan sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan," tutur Sigit.
Ditegaskan Sigit, para tersangka dikenakan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Kawasan Hutan, Undang-Undang Perkebunan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jaksa Agung, Sanitiar (St) Burhanuddin, menambahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan melakukan koordinasi untuk penindakan melalui jalur keperdataan. Pengacara negara akan menggugat para korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran hingga berakibat terjadinya karhutla.
"Kami akan menunggu hasil dari selesainya ini, baru kita akan tentukan kerugian-kerugian, dan kita akan lakukan gugatan-gugatan, sambil menunggu surat kuasa khusus yang diberikan oleh Kementerian eh Kehutanan, kemudian Lingkungan Hidup, dan juga ATR/BPN," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menerangkan, untuk tindak pidana umum, Kejaksaan Agung akan melakukan penuntutan sebagaimana penanganan yang dilakukan oleh kepolisian. Sedangkan di tindak pidana korupsi, Bidang Pidana Khusus belum menemukan adanya indikasi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































