Menuju konten utama

Polri Tangkap Pembuat Situs Porno yang Meraup Untung Ratusan Juta

NMH telah membuat situs porno sejak 2012.

Polri Tangkap Pembuat Situs Porno yang Meraup Untung Ratusan Juta
Ilustrasi konten pornografi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polisi menangkap pelaku berinisial NMH yang membuat situs berbentuk forum berisikan pornografi sejak 2012. Dari situs tersebut, NMH telah mengeruk keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni pada Jumat (8/6/2018) mengatakan, NMH sudah sejak lama membuat situs bernama lendir.org itu. Dari nama situs tersebut, Dani menduga NMH memang menargetkan forumnya untuk hal-hal pornografi.

"Ini [dapat keuntungan] dari iklan-iklan yang dipajang, tentang sex toys, dan lain-lain," kata Dani. "Setiap 3 bulan, kurang lebih keuntungan Rp103 juta untuk menyiapkan situs yang berkaitan dengan pornografi."

Jika iklan sudah masuk dalam 4 tahun terakhir, bisa diperkirakan, keuntungan NMH mencapai Rp1,6 miliar.

Menurut Dani, NMH mematok harga beragam untuk beriklan di situsnya, mulai dari Rp6 juta, Rp15 juta, sampai dengan Rp20 juta per 3 bulan.

NMH berhasil lolos dari pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan kepolisian selama 6 tahun belakangan. Menurut Dani, hal ini karena keahlian NMH yang tidak biasa. Ia berhasil menyamarkan alamat internet provider-nya sehingga tidak terdeteksi.

"NMH memiliki kemampuan IT yang cukup tinggi. Telah berupaya menyembunyikan identitas website dari pelacakan aparat penegak hukum, serta mampu menghindari serangan hacking/DDOS dan sangat mudah melakukan migrasi bilamana website tersebut diblokir," jelas Dani.

Selain NMH, polisi juga menangkap salah satu muncikari yang memanfaatkan forum untuk menjajakan perempuan. Polisi masih mengejar pihak lain yang juga memanfaatkan forum tersebut untuk prostitusi online.

Baca juga artikel terkait KONTEN PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra