tirto.id - Satgas Misi Kemanusiaan Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri masih mengusut kapal pengangkut 64 pekerja migran Indonesia secara ilegal di perairan Johor, Malaysia. Kini polisi telah menangkap dua perekrut.
“Diduga sebagai perekrut TKI tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (27/12/2021).
Tersangka pertama ialah JI, ia berdomisili di Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Dia merekrut lima orang untuk menjadi pekerja migran.
“Dari lima orang (yang direkrut) tersebut, terjadi kecelakaan kapal, (maka) empat orang meninggal dunia,” sambung Ramadhan.
Tersangka kedua yakni AS. Dia beralamat di Kelurahan Sumberkejayan, Kecamatan Mayang, Jember, Jawa Timur. Berdasarkan penelusuran, AS merekrut empat orang untuk bekerja di luar Indonesia, dua di antaranya tewas dalam kecelakaan laut itu.
Hingga kini Polri masih menindaklanjuti jaringan migran ilegal ini.
Pada 26 Maret 2021, tenggelamnya kapal yang ditumpangi pekerja migran Indonesia pun pernah terjadi di perairan Takong Hiu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kepala Basarnas Tanjungpinang Mu'min menyatakan kapal tersebut mengangkut sembilan orang TKI. Enam orang dinyatakan selamat, satu orang meninggal dunia, dan dua orang lainnya masih dalam pencarian.
"Para TKI berasal dari Kepri, Riau, Aceh, hingga Pulau Jawa," ujar dia. Berdasarkan penuturan Gunawan, saksi, kejadian bermula ketika ia tengah mengambil ikan di laut, Sabtu (27/3). Sekitar pukul 08.30, dia menemukan enam laki-laki terdampar di Pulau Nangoi, kemudian diselamatkan dan diantar ke Pos TNI AL Pulau Tokong Hiu.
Hasil interogasi menyebutkan, mereka merupakan TKI yang diberangkatkan dari Malaysia menuju Karimun. Namun, setibanya di Perairan Takong Hiu, kapal yang ditumpangi tenggelam dihantam badai.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz