Menuju konten utama
Kasus ojol dilindas rantis

Polri Singgung Kehadiran Eksternal soal Transparansi Sidang Etik

Menurut Trunoyudo, kehadiran pengawas eksternal seperti Komnas HAM, Kementerian HAM, dan Kompolnas sudah membuktikan transparansi Polri.

Polri Singgung Kehadiran Eksternal soal Transparansi Sidang Etik
Konferensi pers Mabes Polri terkait dengan sidang KKEP Kompol Kosmas Kaju Gae, Rabu (3/9/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Pihak Mabes Polri angkat bicara mengenai transparansi sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) Kompol Kosma Kaju Gae. Sidang itu diselenggarakan berkaitan dengan peristiwa meninggalnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan karena dilindas dengan kendaraan taktis (rantis) Baracuda Brimob.

Namun, sidang KKEP ini lebih banyak dilaksanakan tertutup, di mana terbuka hanya pada awal pembukaan sidang dan pembacaan putusan disiarkan secara siaran langsung. Saat pemeriksaan saksi-saksi, siaran sidang tidak dilakukan secara langsung.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Turnoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sidang KKEP tak bisa sepenuhnya disiarkan langsung. Namun, ia memastikan bentuk transparansi itu dibuktikan dengan kehadiran pihak eksternal dalam sidang KKEP.

“Secara transparan dan akuntabel, tadi kami sampaikan, telah diikuti secara seksama dari pihak eksternal baik itu Komnas HAM kemudian dari kementerian HAM dan juga dari Kompolnas,” ucap Trunoyudo dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Menurut Trunoyudo, kehadiran pengawas eksternal itu sudah membuktikan transparansi Polri. “Tentu ini bagian dari pada komitmen untuk memberikan informasi dan akses yang sebaik-baiknya dari pihak kelembagaan dan nantinya juga akan bisa menilai dan menyampaikan kepada publik,” ungkap Teunoyudo.

Dalam sidang ini, kata Trunoyudo, turut dihadirkan saksi dari anggota brimob. Mulai dari Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB. Sidang ini juga diikuti Itwasum Polri sebagai pengawas internal.

Diketahui, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Kosmas Kaju Gae, dijatuhi sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan itu dibacakan dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan, Rabu (3/9/2025).

Heri mengungkap, Kosmas juga dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran etika atas perilaku yang dinyatakan tercela. Dia juga diberikan sanksi enam hari sejak 29 Agustus 2025 sampai 3 September 2025.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher