tirto.id - Usai pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja resmi menjadi tersangka, polisi pun tetap mengusut keberadaan dan tujuan kelompok tersebut, salah satunya dengan menelusuri organisasi teroris di dalam dan luar negeri.
“Masih ditelusuri oleh penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (8/6/2022). Begitu juga dengan aliran dana organisasi, polisi bakal menggalinya.
“Penggalangan dana masih kami (dalami). Kegiatan-kegiatan organisasi tersebut menentang ideologi Pancasila,” sambung dia.
Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja, di Lampung, Selasa, 7 Juni 2022, sekira pukul 6.30 WIB. Kemudian ia dibawa ke markas kepolisian ibu kota guna pemeriksaan. Hasilnya, polisi menetapkan Baraja sebagai tersangka.
“Terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja, dengan penangkapan hari ini, statusnya jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya. Baraja dijerat pasal berlapis.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 59 ayat (4) juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. “Ancaman (pidana) yang dikenakan kepada tersangka, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terang Zulpan.
Ini bukan pertama kalinya Baraja harus menghadapi proses hukum. Zulpan bilang, Baraja pernah terlibat dalam kasus dugaan terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985, serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.
Sedangkan kepolisian menganggap ormas Khilafatul Muslimin ini juga melakukan tindak pidana, tak hanya konvoi rombongan di kawasan Cawang, Jakarta Timur, 29 Mei 2022.
“Namun sebuah kegiatan yang tak terpisahkan dari provokasi, yang diucapkan dengan ujaran kebencian serta berita bohong dengan menjelekkan pemerintahan yang sah,” kata Zulpan.
Khilafatul Muslimin dianggap menawarkan pemerintahan khilafah untuk mengganti ideologi Indonesia, tujuan pergantian demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat. Ormas ini pun menyebarkan informasi soal konvoi ‘Syiarkan Khilafah’ terdapat dalam situs dan buletin bulanan besutan sendiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan pihaknya tak sekadar mengusut konvoi ormas Khilafatul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur, akhir pekan lalu. Tapi ada hal penting lainnya.
“Kami menangani kasus ini dengan dugaan tindak pidana organisasi masyarakat yang menganut, mengembangkan, menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar dia. “(Alasan) kedua, penyampaian berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran,” pungkas Hengki.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky