tirto.id - Bareskrim Polri akan mendalami dugaan penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dugaan tindak pidana tersebut muncul dalam laporan investigasi Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022, yang berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dahulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 4 Juli 2022. Ia belum bisa merinci lebih jauh perihal upaya kepolisian.
Dalam laporan Tempo tersebut, sejumlah anggota staf dan mantan petinggi ACT menyatakan krisis keuangan yang melanda lembaga itu diduga disebabkan oleh berbagai pemborosan dan penyelewengan bertahun-tahun.
Pemborosan, misalnya, terlihat dari gaji petinggi ACT yang fantastis. Contohnya Ketua Dewan Pembina ACT digaji lebih dari Rp250 juta per bulan; senior vice president beroleh upah Rp150 juta per bulan; vice president mendapatkan upah Rp80 juta per bulan.
Sementara, menurut Presiden ACT Ibnu Khajar, kondisi keuangan lembaganya saat ini sedang baik-baik saja.
“Kondisi lembaga ACT dalam kondisi baik-baik saja, mungkin dalam berita lembaga ini linglung, lembaga ini baik-baik saja dan secara keuangan konsisten sejak 2005,” kata Ibnu.
Dia mengeklaim bahwa ACT disiplin melakukan audit dan berkali-kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Laporan keuangan sejak 2005-2020 yang sudah teraudit dan dapat WTP sudah dipublikasikan di situs, sebagai bentuk transparansi,” tutur Ibnu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky