Menuju konten utama

Polri Sederhanakan Indikator Eskalasi Massa saat Unjuk Rasa

Polri menyederhanakan indikator eskalasi massa saat unjuk rasa dari 38 tahap menjadi lima tahap saja.

Polri Sederhanakan Indikator Eskalasi Massa saat Unjuk Rasa
Mahasiswa menendang barikade personel Polres Ternate dalam aksi di depan kantor DPRD Kota Ternate di Ternate, Maluku Utara, Senin (1/9/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra/nym.

tirto.id - Polri menyederhanakan indikator eskalasi massa dalam setiap demonstrasi. Penyederhanaan ini sebagai salah satu bentuk pengendalian massa yang lebih humanis, modern, dan berbasis hak asasi manusia.

Peragaan lengkap konsep pelayanan unjuk rasa pun diberikan kepada seluruh kapolda hingga kapolres dalam rangka Apel Kasatwil Tahun 2025 sebagai bentuk kesiapan operasional dan penyegaran standar operasional prosedur (SOP).

Peragaan dilakukan anggota Ditsamapta Korsabhara Baharkam Polri dengan lima tingkatan eskalasi unjuk rasa, yakni situasi tertib hingga eskalasi rusuh berat. Sebelumnya, terdapat 38 tahap yang kemudian disederhanakan menjadi lima berdasarkan indikator massa.

“Ini bukan sekadar simulasi, tetapi penegasan bahwa setiap tindakan kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa harus sesuai prosedur, terukur, dan menghormati hak-hak warga,” tutur Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Moh. Ngajib dalam keterangan resmi, Kamis (27/11/2025).

Adapun model pelayanan unjuk rasa ini merupakan penyempurnaan dari pola lama, dengan menekankan profesionalisme, proporsionalitas, dan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 serta standar HAM dalam Perkap No. 8 Tahun 2009.

“Itulah standar pelayanan yang wajib diterapkan di seluruh satuan wilayah,” ucap dia.

Dijelaskan, dalam kondisi tertib, massa patuh imbauan dan kegiatan masyarakat tetap berjalan lancar. Petugas menerapkan kehadiran polisi sebagai tindakan pencegahan serta imbauan lisan.

Saat kurang tertib, ujar dia, massa mulai mengejek, provokasi ringan, dan tidak mengindahkan imbauan. Petugas menerapkan kendali tangan kosong lunak dan negosiasi oleh Kapolres sebagai pengendali taktis.

Kemudian, saat tidak tertib, massa mulai melempar, melakukan pembakaran lokal, atau gangguan yang menyebabkan luka ringan. Petugas melakukan kendali tangan kosong keras dan pendorongan dengan meriam air (AWC).

"Rusuh, massa melakukan kekerasan, perusakan, serangan fisik, dan penutupan jalan secara masif. Petugas menerapkan penggunaan senjata tumpul, gas air mata, atau alat non-mematikan sesuai standar," kata dia.

Terakhir, kata Ngajib, saat rusuh berat, situasi meningkat hingga memerlukan lintas ganti ke satuan Brimob atau penanganan oleh tim Raimas (Pengurai Massa) jika tidak tersedia PHH Brimob.

Ngajib menjelaskan bahwa lima fase ini membuat pola pelayanan lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh petugas. Namun, tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

“Kami ingin seluruh Kasatwil memahami bahwa respons kepolisian tidak boleh reaktif. Ia harus melalui tahapan yang jelas, dengan evaluasi pada setiap tindakan. Inilah bentuk modernisasi pengendalian massa yang akuntabel,” ungkap dia.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto