tirto.id - Karoanalis Badan Intelijen dan Keamanan Polri Brigjen Pol Achmad Kartiko menyatakan pemerintah telah memberikan dana otonomi khusus senilai Rp93 triliun untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun, pihaknya menduga ada penyelewengan dana program tersebut.
Pertama, berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan pemborosan dan ketidakefektifan penggunaan anggaran oleh Pemerintah Daerah. Kedua, penggelembungan dalam pengadaan tenaga listrik, tenaga surya, dan hal lainnya.
“(Ketiga), indikasi kelebihan pembayaran PLTA Sungai Urumuka dan pembayaran fiktif senilai Rp9,67 miliar. (Keempat), dugaan penyelewengan dana lebih dari Rp1,8 triliun,” ucap Kartiko dalam Rapat Pimpinan Polri, Rabu (17/2/2021), di Mabes Polri.
Baintelkam juga mencatat ada 45 organisasi penolak Otsus Papua Jilid II, yang membentuk kelompok Petisi Rakyat Papua.
Bahkan polisi mencatat tokoh-tokoh Papua yang keras menolak otsus, seperti Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua Majelis Ulama Indonesia Papua Saiful Islam Al Payage, Direktur Eksekutif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Markus Haluk, Ketua ULMWP Benny Wenda, Ketua Solidaritas Perempuan Papua Naci Jacqueline Hamadi, Pastor John Bunay, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Aliansi Mahasiswa Papua.
Pemerintah Indonesia lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan perpanjangan anggaran dana otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat hingga 20 tahun mendatang.
Besaran dana otsus yang akan dikucurkan Pemerintah Pusat diperkirakan mencapai Rp234 triliun—dua kali lipat dari dana otsus yang digelontorkan sejak 2002 hingga sekarang sebesar Rp101,2 triliun.
“Ini juga menggambarkan Pemerintah Pusat terus berkomitmen terkait capaian pembangunan dan menutupi kesenjangan di wilayah Papua,” kata Sri Mulyani, Selasa (26/1/2021).
Dalam usulan perpanjangan pada RUU Otsus Papua, salah satu hal yang direvisi ihwal pendanaan. Sebelumnya, alokasi biaya hanya 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dalam revisi, alokasi menjadi 2,25 persen.
Jumlah tersebut belum termasuk transfer keuangan dan dana desa (TKDD) dan belanja kementerian atau lembaga di wilayah Papua. Pembahasan perpanjangan otsus yang hampir pasti disahkan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden tertanggal 4 Desember 2020 kepada DPR RI mengenai pembahasan RUU Otsus.
Pada Juli 2020, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengutarakan rencana memperpanjang program otsus karena ‘sangat diperlukan untuk percepatan pembangunan di Papua.’
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri