tirto.id - Bareskrim Polri resmi memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana terkait konflik agraria.
“Kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Syahar Diantono, dalam RDPU terkait Reforma Agraria di Baleg DPR, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Syahar menyebut kebijakan itu sebagai tindak lanjut kesimpulan rapat bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.
Dia menambahkan, Polri juga berupaya membedakan antara tindak pidana murni dan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan atau memperjuangkan hak atas tanah.
“Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berdasarkan mediasi dan keadilan restoratif,” katanya.
Sebelumnya, Komisi III meminta Bareskrim dan jajaran Polda melakukan moratorium terhadap seluruh perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, terutama perkara yang berada di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA).
Penangguhan tersebut juga diminta untuk mendukung penyelesaian perkara yang menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria.
“Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk melakukan moratorium (penangguhan sementara) seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, saat membacakan kesimpulan rapat bersama Kabreskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria di Kompleks Parlemen, Rabu (26/8/2026).
Komisi III DPR RI juga meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda mengubah pendekatan dalam menangani konflik agraria struktural.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































