Menuju konten utama

Polri: Pencopotan 4 Polisi Berpangkat AKBP Bukti Tindakan Tegas

“Itu adalah bentuknya ketegasan pimpinan Polri agar kepolisian semakin baik," kata Iqbal.

Polri: Pencopotan 4 Polisi Berpangkat AKBP Bukti Tindakan Tegas
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal menyatakan pihaknya telah mencopot anggota polisi berpangkat AKBP dari jabatannya sebagai bentuk tindakan tegas Polri terhadap jajarannya yang melakukan pelanggaran.

Empat anggota yang dicopot itu antara lain: Kapolres Pangkep AKBP Bambang Wijanarko, Kapolres Sanggau AKBP Rahmat Kurniawan, Kapolres Ketapang AKBP Sunario dan Kepala Sub Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Bangka Belitung AKBP M Yusuf.

“Itu adalah bentuknya ketegasan pimpinan Polri agar kepolisian semakin baik. Sesuatu yang tidak benar, akan ditindak tegas,” kata dia di Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Bukan hanya perwira menengah (Pamen), lanjut Iqbal, perwira tinggi (Pati) Polri pun akan dicopot dari jabatannya jika diduga melakukan pelanggaran.

Iqbal mengatakan untuk mengantisipasi hal buruk, Satuan Kerja Sumber Daya Manusia (Satker SDM) Mabes Polri memonitoring kinerja para anggotanya, misalnya dengan mengadakan pemeriksaan urine secara mendadak. Tak hanya itu, kepolisian juga mengadakan pembinaan mental setiap satu pekan sekali guna memberikan pemahaman ihwal berkarier sebagai anggota polisi.

Diketahui, empat perwira kepolisian yang diduga melakukan kesalahan yakni Kapolres Pangkep AKBP Bambang Wijanarko, ia diduga telah mengajak jalan stafnya. Kemudian, Kapolres Sanggau AKBP Rahmat Kurniawan diduga menyalahgunakan dana pengamanan Pilgub Kalimantan Barat.

Selanjutnya, Kapolres Ketapang AKBP Sunario dicopot dari jabatannya setelah viral foto plakat kerja sama antara Polri dengan Kepolisian China. Terakhir, ialah Kepala Sub Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Bangka Belitung AKBP M Yusuf, ia kedapatan memukul seorang perempuan di minimarket.

Tindakan Tegas untuk Polisi Terlibat Narkoba

Dalam kesempatan itu, Iqbal juga mengatakan bahwa Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Kalbar AKBP Hartono yang menjadi tersangka pemilik sabu telah terbukti menggunakan barang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hartono bukanlah satu-satunya anggota yang terjerat kasus narkoba. Adapun Mei 2017 Bripka AA anggota Polres Bone resmi ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba di Kabupaten Bone. Pengadilan Negeri (PN) Watampone menjatuhi hukuman 1 tahun penjara kepada Bripka AA.

Juli 2017 oknum polisi Bripka Rahman Effendi ditangkap Aparat Polres Sampang, Jawa Timur karena mengedarkan sabu. Pada Oktober 2017, Rahman divonis dengan hukuman 5 tahun 7 bulan penjara.

April 2018 oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Tebingtinggi, Bripka Khairiza alias Reza ditangkap bersama Ahmad Syahril Tanjung alias Uban atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,18 gram. PN Tebing Tinggi memvonisnya dengan hukuman 18 bulan penjara.

Maret 2018 empat oknum polisi aktif di Polres Bintan dinyatakan bersalah menjual barang bukti narkoba hasil tangkapan. Salah satunya ialah AKP Dasta analis mantan Kasat Narkoba Polres Bintan yang divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca juga artikel terkait PENCOPOTAN POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto