tirto.id - Kapolres Ketapang AKBP Sunario dicopot dari jabatannya dan dipindahkan sebagai perwira menengah di Polda Kalbar. Hal ini menyusul adanya plakat yang beredar tentang Kantor Polisi Bersama antara Indonesia dan Cina di Ketapang, Kalimantan Barat.
Meski Sunario mengaku bahwa kantor tersebut tidak pernah ada, Mabes Polri tetap mengambil tindakan tegas memberikan sanksi kepadanya.
Menurut Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, apa yang dilakukan oleh Sunario tidak sesuai dengan mekanisme kepolisian. Insiden yang menyebabkan salah paham itu membuatnya diberikan sanksi.
“Kapolres Ketapang akan dibebastugaskan dari jabatannya yang sekarang. Bahwa apa yang dilakukan Kapolres itu tidak sesuai mekanisme yang ada di Polri, dimana kerja sama dengan negara lain atau polisi negara lain, kewenangannya ada di Mabes Polri. Hari juga Kapolres dipindahkan sebagai Pamen di Polda Kalbar,” tegas Iqbal hari Jumat (13/7/2018) ketika dikonfirmasi.
Padahal, Sunario mengaku bahwa plakat yang beredar tentang kantor polisi bersama itu hanyalah salah paham.
Menurutnya, pada hari Kamis (12/7/2018) ada kunjungan dari kepolisian Shuzou, China. Dalam kunjungan itu, mereka melakukan pertemuan dengan perusahaan PT BSM. Saat itu, Polres Ketapang diminta bekerja sama dan kepolisian Shuzou membawa contoh plakat kerja sama.
“Plakat ini yang viral di media sosial,” kata Sunario lewat video konfirmasinya.
Plakat itu masih ada di Polres Ketapang karena kesepakatan kerja sama itu memang belum ada. Sunario mengaku bahwa sudah mengarahkan pihak kepolisian Shuzou untuk berkomunikasi dengan Mabes Polri terkait kerja sama tersebut.
“Sekarang barang ini ada di kita dan kita memohon masyarakat Indonesia untuk pengertiannya supaya tidak menjadi viral, atau ke mana-mana atau tidak dialihkan ke mana-mana juga,” katanya lagi. Sayangnya hal itu sudah terlambat.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri