Menuju konten utama

Polri Sebut AKBP Hartono Terbukti Sebagai Pengguna Narkoba

Kari Pemnas Humas Polri M Iqbal mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Hartono terbukti sebagai pengguna sabu.

Polri Sebut AKBP Hartono Terbukti Sebagai Pengguna Narkoba
Ilustrasi. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal memberikan keterangan kepada media terkait proses oleh TKP kerusuhan napi teroris di Mako brimob Kelapa dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal mengatakan, tersangka pemilik sabu AKBP Hartono terbukti sebagai pengguna barang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Yang bersangkutan mengambil 23 gram sabu untuk digunakan sendiri,” ujar dia di Jakarta Selatan, Selasa, (31/7/2018). Diketahui, sabu tersebut ia ambil dari barang bukti yang disita kepolisian.

Hartono tertangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, ketika hendak menuju ke Surabaya. Iqbal menuturkan, dari Surabaya, tersangka ingin ke Makassar untuk membesuk istrinya. Nahas, ia kedapatan memiliki sabu ketika pemeriksaan.

Di Jakarta, lanjut Iqbal, pihaknya sedang melakukan pengembangan penyelidikan kasus narkoba bersama anggota timnya. Nantinya, mereka juga akan memeriksa urine untuk kepentingan penyidikan.

Selanjutnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri akan menindak secara kode etik profesi dan disiplin serta pidana. Nantinya, Hartono juga akan menjalani sidang.

“Sebentar lagi berkas akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, karena locus delicti di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” terang mantan Kasat Lantas Poltabes Pekanbaru Polda Riau ini.

Iqbal menambahkan, Hartono juga dapat dipecat dari anggota kepolisian. “Dapat dipecat, ‘dapat’ itu artinya tidak harus dipecat. Juga proses pidana terus berlangsung,” kata dia.

Hartono diamankan pada Sabtu (28/7/2018), sekitar pukul 06:20 WIB oleh petugas Aviation Security (Avcec) Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 1A.

Selain itu, Hartono juga dicopot dari jabatannya sesuai Surat Telegram nomor: ST/1855/VII/KEP/2018 tanggal 28 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Arief Sulistyanto. Dalam rangka pemeriksaan, tersangka dimutasikan sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo