tirto.id - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono tertangkap tangan membawa sabu sebesar 23,8 gram. Ia diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (28/7), dan ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sedang dalami motif dan keterkaitannya, apakah dia terlibat dengan jaringan narkoba atau tidak,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal di Polda Metro Jaya, Senin (30/7/2018).
Hartono juga dites urine, lanjut Iqbal, namun hasilnya belum diketahui dan hasil tes akan diberitahukan selanjutnya. Tujuan tersangka juga belum diketahui. “Semua masih diselidiki,” terang Iqbal.
Selain itu, Hartono juga dicopot dari jabatannya sesuai Surat Telegram nomor: ST/1855/VII/KEP/2018 tanggal 28 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Arief Sulistyanto. Dalam rangka pemeriksaan, tersangka dimutasikan sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri.
Proses hukum yang dijalani oleh tersangka merupakan bentuk ketegasan kepolisian karena ada anggota yang telah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik serta bertentangan dengan hukum.
“Bisa jadi dipecat karena itu adalah kewenangan dari atasan yang berhak menghukum (Ankum),” tutur dia.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan seharusnya Hartono sebagai anggota polisi tidak berbuat seperti itu.
“Dia sebagai anggota seharusnya bertanggung jawab mengamankan, bukan membawa narkoba,” ucap dia.
Jika tersangka terbukti menggunakan atau mengedarkan narkoba maka ia akan dipidana, lanjut Setyo. Ia menambahkan untuk total berat sabu yang dibawa oleh Hartono masih simpang siur.
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik. “Masih ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri,” terang Setyo.
Sabtu lalu, sekitar pukul 06:20 WIB, petugas Aviation Security (Avcec) Bandara Soekarno-Hatta menangkap Hartono di Terminal 1A saat hendak terbang ke Kendari. Kemudian ia diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Polri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yantina Debora