Menuju konten utama

Polri Gagalkan Penyelundupan 99 Kg Sabu di Batam dan Aceh

Total seluruh barang bukti yang disita sebanyak 99 kg sabu dan 20.000 butir happy five.

Polri Gagalkan Penyelundupan 99 Kg Sabu di Batam dan Aceh
Ilustrasi sabu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

tirto.id - Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan happy five.

Menurut Direktur 4 Narkoba Bareskrim Polri, Brigjend Pol Eko Daniyanto, Kasus ini pengungkapan ini adalah hasil dari kerjasama antara Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Bea Cukai hasil penyelidikan di Provinsi Aceh.

"Total seluruh barang bukti yang disita sebanyak 99 kg sabu dan 20.000 butir happy five," ucap Brigjend Pol Eko kepada wartawan Sabtu, (9/6/2018)

Brigjend Pol Eko mengatakan bahwa sindikat internasional dengan cakupan wilayah yakni Malaysia dan Indonesia.

Informasi bermula saat pihaknya mendapat informasi bahwa adanya keberadaan sindikat dari Malaysia yang akan membawa narkoba jenis Sabu ke Batam pada tanggal 30 Mei 2018.

Kemudian polisi menindaklanjuti dan melakukan penindakan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

"Kemudian dilakukan penindakan di Bintan, Tanjung Pinang dan Batam dengan barang bukti 8 kg sabu dan 3 orang tersangka," ucap Brigjend Pol Eko.

Dari pengembangan di tempat pertama ada indikasi bahwa di Aceh ada sindikat yang membawa narkoba dari Penang Malaysia pada tanggal 3 Juni 2018 pada pukul 16.00 WIB. Polisi pun kembali melakukan penindakan.

"Di perairan Idi Rayeek Aceh Timur tepatnya 35 mil laut berhasil diamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti 11 kg shabu dan 1 buah boat," ucapnya.

Polisi kembali melakukan pengembangan pada tanggal 4 Juni 2018 pukul 09.15 WIB. Dari pengembangan tersebut polisi berhasil menangkap 1 tersangka dengan barang bukti 30 kg sabu dan 20.000 butir happy five di dusun Blang Mee Kelurahan Seueubok Rambong Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur.

Pada Jumat, 8 Juni 2018 Satgas NIC Bareskrim Polri dan Teamsus Narkoba Polda Aceh kembali melakukan pengembangan dan menangkap 2 orang sebagai tersangka.

"Berhasil ditangkap 2 orang tersangka di perairan Idi Aceh Timur dengan Barang Bukti 50 Kg Sabu dan 1 buah Boat," ucap Brigjend Eko.

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka dan barang bukti lainnya.

"NIC Bareskrim Polri, Teamsus Narkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Medan masih melakukan pengembangan terhadap para pengendali dan pemodal dari sindikat," kata Brigjend Eko.

Baca juga artikel terkait SABU-SABU atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yantina Debora