tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dua sindikat narkoba yakni di Aceh dan Pekanbaru. Dari Aceh petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti shabu 30 kg. Sementara di Pekanbaru, Riau petugas menangkap tiga tersangka berikut barang bukti 7,93 kg sabu dan 9.900 butir ekstasi.
"Satu orang tersangka di antaranya [dari Aceh] harus ditindak tegas karena mencoba kabur dan melawan petugas," terang BNN dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (22/05/2018).
Penangkapan di Aceh bermula pada 23 April 2018 ketika petugas BNN berhasil menangkap seorang tersangka pria berinisial N (34 tahun) di depan terminal Idi Rayeuk berserta barang bukti sabu seberat 30kg. Dari pengembangan kasus diketahui bahwa N bekerja atas perintah dan kendali F.
Menanggapi temuan ini petugas lantas mengamankan F dari sebuah rumah di Dusun Damai Tanjong Minjei, Madat, Aceh Timur. Saat upaya penangkapan berlangsung rupanya F melarikan diri dan melakukan perlawanan. Petugas pun menindak tegas dengan melepaskan tembakan ke arah F dan mengenainya. Saat dibawa ke rumah sakit, F meninggal dunia.
Beberapa minggu berselang BNN juga berhasil membongkar jaringan lain. Pada 14 Mei 2018 petugas mengamankan dua orang tersangka yaitu AY dan M saat melakukan transaksi enam bungkus shabu seberat 6,28 kg
Selanjutnya petugas langsung menggeledah rumah M di Perumahan Graha Hang Tuah Permai Blok JJ Nomor 5 dan berhasil menyita sabu seberat 252,94 gram dan 2.000 butir ekstasi.
Kemudian petugas juga menggeledah sebuah ruko di Jalan Satria, Pekanbaru. Di sana petugas berhasil mendapat tambahan sabu seberat 1,39kg dan 7.900 butir ekstasi dan mengamankan seorang wanita berinisial Y.
Menurut BNN jaringan Pekanbaru ini dikendalikan dari dalam Lapas Tembilahan oleh napi bernama Iwan alias Ahuan bin Asui alias Hia alias Awan. Deputi Penindakan BNN Irjen pol Arman Depari mengatakan sindikat ini mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari Malaysia.
"Dari Malaysia mereka bawa pakai speed boat menuju perbatasan wilayah laut kita, di sana mereka dijemput dari kapal Indonesia. Jadi ada titik koordinat tertentu, di tengah laut mereka serah terima," kata Arman.
Para tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra