Menuju konten utama

Polri Didesak Usut Tuntas Penembakan Wartawan Mara Salem Harahap

Polri didesak mengusut tuntas penembakan terhadap wartawan Mara Salem Harahap dan menyebabkan ia meninggal.

Polri Didesak Usut Tuntas Penembakan Wartawan Mara Salem Harahap
Ilustrasi penembakan di jalan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur mengecam penembakan terhadap salah satu wartawan di Sumatera Utara, sekaligus mendesak kepala Kepolisian Indonesia mengusut tuntas kasus yang menimpa wartawan bernama Mara Salem Harahap ini.

Ketua PWI Kalimantan Timur, Endro S Efendi berharap, kasus kekerasan terhadap wartawan, apalagi sampai menghilangkan nyawa, tidak terjadi lagi.

"Sangat miris mendapatkan informasi seperti ini. Ketika masyarakat pers sedang semangat untuk meningkatkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, masih ada saja oknum yang main hakim sendiri,” kata Effendi dalam keterangan tertulis di Samarinda, Sabtu (19/6/2021).

Dari hasil penelusuran diketahui Harahap sebelumnya sempat divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara karena dianggap melakukan pencemaran nama baik atas pemberitaan berjudul: Proyek Korupsi di RSUD Perdagangan Rp 9,1 Miliar Diduga Melibatkan Bupati Simalungun Saragih dan Oknum Anggota DPRD Simalungun Elias Barus.

Namun, belum bisa dipastikan, apakah penembakan yang terjadi, ada kaitannya atau tidak dengan pemberitaan yang disiarkan korban sebelumnya. Karena itu, Efendi berharap aparat benar-benar serius dan transparan untuk mengungkap kasus ini.

Ia juga menyampaikan, dari sisi Indeks Kemerdekaan Pers, situasi di Sumatera Utara perlu perhatian serius, di mana posisi Sumatera Utara di peringkat 26. “Padahal, 2020 lalu, peringkat IKP Sumatera Utara sempat berada di posisi 16,” kata dia.

Bahkan, pada 2019, peringkat IKP Sumatera Utara berada di posisi 32, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Dari indeks itu bisa ditarik kesimpulan, kemerdekaan pers di provinsi itu memang mengkhawatirkan sebab masih ada saja oknum tertentu yang diduga melakukan kekerasan atau menghalangi kerja pers dalam mencari informasi.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Timur, Intoniswan menyampaikan, kasus pers harus dituntaskan melalui jalur Undang-Undang Pers. “Tidak ada berita seharga nyawa. Aparat keamanan harus mengusut tuntas pelakunya. Yang paling penting, otak pelakunya juga harus diungkap,” kata dia.

Ia menyampaikan, atas nama PWI Kalimantan Timur menyampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya atas kejadian ini. Harapannya, keluarga wartawan yang menjadi korban tetap tabah dan bersabar atas musibah ini.

Harahap atau akrab disapa Marsal, meninggal dunia usai ditembak orang tak dikenal, Sabtu dini hari (19/6/21). Luka tembak ditemukan di paha sebelah kiri korban. Humas RS Vita Insani Pematangsiantar, Sutrisno Dalimunthe, mengatakan, Harahap dibawa ke RS Vita Insani sekira pukul 01.00 WIB, dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6/2021), mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dari lokasi kejadian maupun meminta keterangan para saksi.

Jenazah korban, kata, sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ditemukan luka tembak di tubuh korban pada bagian paha kiri dan bawah perut.

Kapolres memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan Polri, bahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara turut membantu.

Pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN WARTAWAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz