tirto.id - Polri segera melimpahkan berkas perkara Jack Boyd Lapian atas dugaan pencemaran nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis.
"JBL sudah cukup pemeriksaannya, segera penyidik melengkapi berkas untuk dikirim ke jaksa penuntut umum," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).
Penyidik juga telah meminta keterangan klien Jack yakni Titi Sumawijaya Empel, tapi pemeriksaan perempuan itu belum selesai karena dia minta ditunda lagi pada Kamis (9/7/2020) lantaran maag kambuh.
Kini keduanya resmi jadi tersangka usai dilakukan gelar perkara sembari memeriksa 14 saksi, 1 ahli bahasa dan 1 ahli pidana. Jack dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Sementara Titi dipersangkakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Kasus ini bermula ketika Andrew Darwis melaporkan keduanya pada 13 November 2019, dia merasa rugi material dan immateriel karena Titi mengadukan dugaan tindak pidana pencucian uang. Lantas Jack juga dilaporkan.
"Jack Boyd Lapian mengeluarkan kata-kata 'kami duga Andrew Darwis melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang.' Tentunya sebagai penegak hukum tidak boleh menduga-duga seseorang melakukan tindak pidana," kata Abraham Sridjaja, kuasa hukum dari Andrew.
Ketika itu Titi meminjam dana Rp18 miliar kepada David Wira, orang kepercayaan Andrew, pada November 2018. Namun, dia mengaku hanya mendapatkan Rp5 miliar.
Titi juga menyertakan sertifikat bangunan miliknya di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan, sebagai agunan.
Selanjutnya, proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibuat Titi dengan Susanto (pria yang dicurigainya sebagai anggota sindikat bersama David). Menurut Titi, sindikat itu memalsukan PPJB miliknya dari bertahap menjadi lunas.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri