tirto.id - Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 16 Juni 2020 telah melakukan gelar perkara berdasarkan LP Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim bertanggal 13 November 2019 dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis.
“Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa JBL dan TSE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (30/6/2020).
Penyidik telah memeriksa 14 saksi, 1 ahli bahasa dan 1 ahli pidana.
Jack dan Titi akan diperiksa lanjutan pada 2 Juli mendatang dan surat panggilan dikirimkan sejak 29 Juni. Jack dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Sementara Titi dipersangkakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Kasus ini bermula ketika Andrew Darwis melaporkan keduanya pada 13 November 2019, dia merasa rugi material dan imaterial karena Titi mengadukan dugaan tindak pidana pencucian uang. Lantas Jack juga dilaporkan.
“Jack Boyd Lapian mengeluarkan kata- kata 'kami duga Andrew Darwis melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang', tentunya sebagai penegak hukum tidak boleh menduga-duga seseorang melakukan tindak pidana," kata Abraham Sridjaja, Kuasa Hukum dari Andrew.
Kasus dugaan TPPU ini diawali ketika Titi meminjam dana Rp18 miliar kepada David Wira, orang kepercayaan Andrew, pada November 2018. Namun dia mengaku hanya mendapatkan Rp5 miliar.
Titi juga menyertakan sertifikat bangunan miliknya di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan, sebagai agunan.
Selanjutnya, proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibuat Titi dengan Susanto (pria yang dicurigainya sebagai anggota sindikat bersama David. Menurut Titi, sindikat itu memalsukan PPJB miliknya dari bertahap menjadi lunas.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz