Menuju konten utama

Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dipolisikan soal Kasus Pencucian Uang

Pendiri Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan pencucian uang dalam investasi pinjaman uang.

Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dipolisikan soal Kasus Pencucian Uang
kantor polda metro jaya jakarta. FOTO/reskrimsus.metro.polri.go.id

tirto.id - Pendiri Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan terkait dugaan penipuan oleh Titi Sumawijaya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik mulai memeriksa terlapor, Senin (16/9/2019).

"Pemeriksaan Ibu Titi sebagai pelapor kepada saudara Andrew Darwis, yang kami duga melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang," kata kuasa hukum pelapor, Jack Lapian kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan itu, Jack menerangkan kliennya membawa serta sejumlah barang bukti.

"Ada surat pemalsuan PPJB [perjanjian pengikatan jual beli]. Terus kedua surat kuasa jual dari saya ke saudara Susanto. Itu adalah dasar 2 surat penting yang menunukkan beralihnya aset saya ke saudara Andrew Darwis. Itu yang dipalsukan dasarnya," ujarnya.

Menurut Titi, dugaan penipuan berawal dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung di wilayah Jakarta Selatan. Ia meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada David Wira selaku orang kepercayaan Andrew Darwis.

Pinjam-meminjam ini terjadi pada November 2018 dan Titi disebut-sebut hanya menerima uang sebesar Rp5 miliar. Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

Namun, sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, sertifikat gedung berganti nama.

Titi mengetahui Andrew membuka jasa investasi dalam bentuk perusahaan pinjaman uang melalui David. Titi lantas percaya dan meminjam uang senilai Rp15 miliar dengan jaminan sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

"Saya bilang kepada David, kok Andrew Darwis sekarang bisnis pinjam-meminjam. David bilang karena saudara Andrew kelebihan dana, dia akan investasi uang," ujar Titi.

"Saya tertarik pinjam ke Andrew Darwis ini karena bunganya 1 persen dan bunganya selama 13 tahun," imbuh dia.

Namun, Titi dijanjikan uang pinjaman senilai Rp5 miliar. Kemudian, David Wira melalui perantara bernama Susanto malah memberikan uang senilai Rp3 miliar.

Kekecewaan bertambah, saat Titi mengetahui, sertifikat gedung miliknya telah berganti nama dengan Susanto pada awal Desember 2018. Kemudian, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi Andrew Darwis.

Andrew dilaporkan ke polisi dengan dua sangkaan yakni dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut dibuat pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Reporter Tirto, berusaha mengkonfirmasi ihwan pelaporan ke Andrew lewat sambungan telepon, namun belum direspons.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali