tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif. Ia merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ia dipanggil sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Senin (26/8/2019).
Dalam kasus ini, Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain dalam kasus korupsi dugaan tindak pidana menerima atau memberikan janji terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri 2017.
Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Di tingkat banding, hukumannya naik menjadi tujuh tahun penjara.
Namun, dalam perkembangannya KPK kembali menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait dugaan TPPU tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari