Menuju konten utama

KPK Periksa 5 Saksi Terkait TPPU Bupati Abdul Latif

Saksi yang diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif sebanyak 5 orang.

KPK Periksa 5 Saksi Terkait TPPU Bupati Abdul Latif
Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri Abdul Latif meninggalkan tempat sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan sejumlah saksi kasus tindaj pidana pencucian uang Abdul Latif, bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif, Provinsi, Kalimantan Selatan.

KPK memeriksa pegawai bank untuk meminta penjelasan terkait aliran Dana Abdul Latif.

"Penyidik juga mendatangkan saksi dari pihak bank untuk menjelaskan transaksi dalam rekening koran milik tersangka," Kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Dalam pemeriksaan kali ini, KPK memang mengagendakan pemeriksaan 5 orang saksi dalam kasus korupsi dugaan pencucian uang Abdul Latif.

Mereka adalah Direktur PT Maxindo Moto Hariadi Soenarjo, Branch Manager Bestindo Car Utama Fendi Salim, Sales Plaza Toyota Andri Gunawan, Sales Chrysler Tangerang Yani Ahmad, dan pegawai Bank Kalsel Gessy Mayriris.

Selain itu, saksi lain dikonfirmasi tentang pembelian barang yang dilakukan Abdul Latif. KPK menelusuri upaya pembelian dan kendaraan milik Latif.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pembelian dan kepemilikan kendaraan milik tersangka yang berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang," kata Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif peridoe 2016-2021 Abdul Latif (ALA) sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lain dalam kasus korupsi dugaan tindak pidana menerima atau memberikan janji terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri tahun 2017.

Terkait dugaan TPPU tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI HULU SUNGAI TENGAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali