tirto.id - Majelis Hakim memvonis penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif, Donny Witono dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan pada Kamis (24/5/2018). Donny terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebesar Rp3,6 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Donny Witono dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim M. Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Donny terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Donny menyuap Abdul Latif agar perusahaan milik Donny memenangkan proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD H. Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan nilai kontrak Rp 54,4 miliar pada Tahun Anggaran 2017.
Ia menyerahkan uang sebesar Rp3,6 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek kepada Latif secara bertahap.
Penyerahan uang dilakukan dengan bantuan Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani. Fee proyek pun ditransfer ke PT Sugriwa Agung, perusahaan milik Abdul Latif. Selain itu, Donny menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada Fauzan sebagai uang terima kasih.
Vonis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut umum KPK menuntut Donny Witono pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam pertimbangan, hakim memandang perbuatan Donny memberikan uang kepada Bupati Abdul Latif sebagai penyelenggara negara merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah Donny bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, dan mengakui kesalahannya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra