tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Polri untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif
Kedua anggota polisi tersebut adalah Bripka Deny Murwanto dan AKBP Mugi Sekar Jaya. Keduanya dipanggil dengan status sebagai saksi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ALA (Abdul Latif)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2019).
Belum diketahui apakah kedua orang itu akan hadir memenuhi panggilan KPK. Sehari sebelumnya, KPK juga meminta keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan Wagiyo Santoso.
Selain itu, ada dua jaksa pada Kejari HST yang turut dipanggil KPK sebagai saksi. Mereka adalah Eko Budi Susanto dan Arief Fatchurrohman.
Sebelumnya, Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lain dalam kasus korupsi dugaan tindak pidana menerima atau memberikan janji terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri tahun 2017. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Di tingkat banding, hukumannya naik menjadi 7 tahun.
Namun, dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait dugaan TPPU tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dhita Koesno