tirto.id - Polres Subang tegaskan komitmennya untuk perangi narkoba. Kali ini, Satres Narkoba Polres Subang berhasil membekuk pria berinisial DA, warga Kecamatan Pagaden Barat, yang kedapatan membawa 50 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, membeberkan DA ditangkap di sebuah rumah di Kampung Ciwaru, Desa Sumurgintung, Kecamatan Pagaden Barat. Penangkapan itu dilakukan pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekkan di lokasi yang ditengarai menjadi tempat penyimpanan barang haram itu.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 50 paket sabu dengan total berat mencapai 15,35 gram. Barang bukti dikemas dalam berbagai ukuran dan dibungkus rapi untuk mengelabui petugas,” ungkap AKP Udiyanto, kepada wartawan, pada Senin (16/6/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip bening, tas selempang, serta satu unit ponsel milik pelaku yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, DA mengaku hanya sebagai kurir yang ditugaskan untuk memecah sabu menjadi paket kecil sebelum diedarkan. Ia menyebut sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial Ateng, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga merupakan bandar utama.
“Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta jika berhasil menjalankan tugasnya, namun belum sempat menerima bayaran karena lebih dahulu kami amankan,” terang Udiyanto.
Polisi kini tengah memburu Ateng dan membongkar jaringan yang diduga melibatkan lebih dari satu pelaku. DA disebut baru menjalankan tugasnya dalam jaringan ini dan sedang “dilatih” sebagai kurir tetap.
AKP Udiyanto menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat. Ia menegaskan, Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami menyelamatkan generasi muda Subang dari ancaman narkoba. Kami terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Kini, DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari enam tahun penjara hingga seumur hidup.
“Proses hukum akan terus berjalan. Kami pastikan tidak ada kompromi untuk pelaku peredaran narkotika,” pungkas Udiyanto.
Penulis: Subang Info
Editor: Siti Fatimah