tirto.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dengan 18 orang tersangka, dalam kurun dua bulan terakhir. Pencapaian ini menegaskan komitmen Polres Subang dalam memerangi narkoba.
Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, membeberkan bahwa 18 tersangka yang berhasil diringkus terdiri dari 16 pria dan dua wanita. Mereka ditangkap dalam sejumlah operasi yang digelar menyebar pada beberapa kecamatan di Kabupaten Subang.
Secara rinci dibeberkan, Kecamatan Subang jadi lokasi paling banyak ditemukan peredaran narkoba, yaitu mencapai sembilan kasus. Sisanya tersebar di Kalijati (tiga kasus), Dawuan dan Binong (masing-masing 2 kasus), serta Blanakan, Pusakajaya, Pamanukan, dan Pabuaran (masing-masing 1 kasus).
“Selama periode April hingga Juni 2025, kami berhasil mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Subang masih marak dan perlu terus diberantas secara serius,” tegas Endar yang didampingi Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, dalam konferensi pers digelar Rabu (11/6/2025).
Endar pun menyatakan bahwa para tersangka terlibat dalam berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi menyita berbagai jenis barang bukti, antara lain sabu seberat 148,42 gram, 13.510 butir obat sediaan farmasi, 209 butir psikotropika, dan 88,49 gram tembakau sintetis.
Selain itu, turut diamankan enam timbangan digital, 16 unit handphone, serta sejumlah perlengkapan pendukung, termasuk plastik klip, tas, dompet, hingga peralatan rumah tangga seperti botol dan gelas ukur.
Endar turut mengungkap fakta mengejutkan, di salah satu lokasi penangkapan ditemukan mobil mainan. Diduga, mainan itu digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika yang menunjukkan tingginya kecerdikan pelaku dalam menyamarkan aktivitas ilegalnya.
“Modus yang digunakan para tersangka beragam, mulai dari transaksi langsung (tatap muka), sistem peta atau penyimpanan di titik yang telah disepakati, hingga pembayaran secara COD,” terang Kompol Endar.
Para pelaku kini disangkakan dengan pasal berlapis sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Mereka dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman hukumannya tidak main-main. Mulai dari 12 tahun hingga seumur hidup penjara, serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar,” tegas Endar.
Kasatnarkoba AKP Udiyanto menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat. Maka dia mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Demi masa depan anak-anak kita, mari bersama kita lawan peredaran gelap narkotika,” tandas Udiyanto.
Polres Subang berkomitmen untuk terus memperkuat upaya preventif dan represif demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba. Para tersangka kini mendekam di tahanan Polres Subang menanti proses hukum lanjutan.
Penulis: Subang Info
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id




























