Menuju konten utama

Polres Subang Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu

Pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Polres Subang Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu
Ilustrasis sabu. FOTO/Istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap peredaran gelap 44,91 gram sabu yang disamarkan dalam kemasan bumbu penyedap masakan di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Rabu (14/5/2025).

Tersangka berinisial HAM (27), yang diketahui bernama lengkap Hakim Abdul Munawar, ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa plastik klip berisi sabu, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta dus kemasan masako yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat. Kami melakukan penggeledahan tak hanya di rumah tersangka, tetapi juga di sejumlah lokasi lain yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, dalam keterangan tertulis.

Dari hasil pemeriksaan awal, Hakim mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Ijo. Identitas Ijo kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu aparat.

Modus menyelundupkan sabu dalam kemasan penyedap rasa makanan ini menunjukkan tingginya tingkat kewaspadaan para pelaku terhadap pengawasan aparat. Namun, menurut Udiyanto, hal itu justru menjadi tantangan bagi kepolisian untuk terus meningkatkan kepekaan dan kecermatan dalam pengawasan.

"Pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Kami akan terus telusuri mata rantai peredaran narkoba yang ada di wilayah Subang,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.

Udiyanto juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika. Menurut dia, partisipasi publik adalah kunci dalam mempersempit ruang gerak para pelaku.

"Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Kami butuh dukungan dan kewaspadaan dari masyarakat,” kata dia.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa sindikat narkoba terus berinovasi dalam menyamarkan barang terlarang. Namun, dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, langkah mereka bisa terus digagalkan.

Baca juga artikel terkait SABU-SABU atau tulisan lainnya dari Subang Info

tirto.id - Flash News
Kontributor: Subang Info
Penulis: Subang Info
Editor: Abdul Aziz