Menuju konten utama

Polres Soetta Gagalkan Penyelundupan Benur Lobster Rp4,28 Miliar

Polres Bandara Soetta tangkap tiga tersangka penyelundup benur lobster berinisial DRS, H, dan HS

Polres Soetta Gagalkan Penyelundupan Benur Lobster Rp4,28 Miliar
Konferensi pers Kapolres Bandara Soetta, Kombes Wisnu Wardana, terkait kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL), Selasa (3/2/2026). Foto/Dok. Polres Bandara Soetta.

tirto.id - Tim penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri. Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda.

“Tiga tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki dan masing-masing berinisial DRS, H, dan HS,” kata Wisnu melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (4/2/2026).

Wisnu menjelaskan, tersangka DRS ditangkap di Indramayu, Jawa Barat; tersangka H ditangkap di wilayah Nusa Dua, Bali; sementara tersangka HS diamankan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Para tersangka diduga berperan sebagai kurir benih bening lobster yang akan dikirim ke luar negeri.

Menurut Wisnu, para tersangka menggunakan modus dengan menyamarkan BBL ke dalam kantong plastik berisi oksigen yang kemudian dimasukkan ke dalam koper. Koper tersebut selanjutnya dikemas ulang menggunakan kardus dan kain untuk dikirim melalui Terminal Kargo Bandara Soetta serta jalur Batam, Kepulauan Riau.

Lebih lanjut, Wisnu mengungkapkan kasus ini berawal ketika petugas Bea Cukai Bandara Soetta menemukan satu koper berisi 41.720 ekor BBL pada Rabu (24/12/2025). Selanjutnya, petugas kembali menemukan dua koper berisi total 44.030 ekor BBL jenis pasir yang diduga akan dikirim ke Singapura pada Jumat (9/1/2026).

“Seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan oleh petugas Avsec dan Bea Cukai, kemudian diserahkan kepada Polresta Bandara Soetta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Wisnu.

Dari pengungkapan tersebut, kata Wisnu, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa 85.750 ekor BBL jenis pasir dan mutiara, tiga paspor, satu unit telepon genggam, serta satu lembar label bagasi pesawat, dengan estimasi harga jual Rp50.000 per ekor.

"Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.287.500.000," tutur Wisnu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perikanan, serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Wisnu juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyelundupan benih bening lobster serta turut menjaga kelestarian sumber daya laut.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana