tirto.id - Sejumlah warga Kecamatan Garut Kota, Jawa Barat, dilaporkan telah menjalani sumpah setia atau baiat kepada Negara Islam Indonesia (NII). Dalam janji setia itu, muncul klausul bahwa mereka menganggap pemerintah Indonesia adalah thogut atau musuh.
Saat ini pihak kepolisian tengah mengusut kejadian tersebut.
“Polres Garut, Pemda Garut, Majelis Ulama Indonesia Garut telah turun ke lapangan menyelidiki kasus tersebut. Apakah terjadi pembaiatan atau hanya ajaran agama tertentu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Kamis (7/10/2021).
Penyelidikan dan pembinaan terhadap warga yang dibaiat masih berlangsung. “Masih didalami,” sambung dia.
Warga yang mengikuti dugaan baiat ini mayoritas masih tergolong di bawah umur, tapi juga ada orang dewasa.
Saat ini seluruh anak dan remaja telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Mereka akan dibina oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Garut. Sementara, petugas telah mengetahui dua orang terduga penyebar doktrin tersebut.
Pembaiatan yang dilakukan oleh NII disebut melanggar hukum negara maupun hukum agama, dan mengimbau agar masyarakat tak tertarik dengan ajaran tersebut karena dapat menimbulkan perpecahan.
NII atau disebut juga Darul Islam lahir di Jawa Barat adalah organisasi terlarang yang dipelopori oleh Kartosuwirjo pada 1949 atau tidak lama setelah Indonesia merdeka. Sel-sel NII masih eksis dan sempat bergabung ke jaringan ISIS di Indonesia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali