Menuju konten utama
Al-Ilmu Nuurun

Sirajuddin Abbas dan Jalan Demokratis Negara Islam di Indonesia

Bersama Perti, Sirajuddin Abbas yakin negara Islam bisa dicapai lewat jalur demokrasi. Ia menentang cara Kartosoewirjo dan menyebutnya durhaka.

Sirajuddin Abbas dan Jalan Demokratis Negara Islam di Indonesia
Sirajuddin Abbas. tirto.id/Nadya

tirto.id - Bukti-bukti historis menunjukkan Islam dan politik sudah beririsan sejak lama. Nurcholish Madjid dalam kata pengantar untuk buku Islam dan Masalah Kenegaraan (1985) karya Ahmad Syafi’i Ma’arif menuliskan bahwa Islam telah mencapai kejayaan di bidang politik pada zaman Nabi Muhammad (hlm. ix).

Melengkapi pendapat di atas, Ma’arif memaparkan pendapat Fazlur Rahman Malik tentang bibit-bibit demokrasi dalam sunah Nabi selama berlangsungnya perang Uhud. Pemikir Islam asal Pakistan itu, sebagaimana dikutip Ma’arif, menunjuk sikap Nabi yang selalu menaati syura (musyawarah) kaum muslimin pada waktu perang Uhud (hlm. 49-50).

Di Indonesia, ketertarikan kaum muslim kepada politik dan demokrasi dimulai pada awal abad ke-20. Menurut Deliar Noer dalam Gerakan Modern Islam di Idonesia 1900-1942 (1980), umat Islam di Nusantara mulai meminati masalah-masalah politik selepas Perang Dunia I. Kala itu, sekitar paruh pertama 1920-an, tengah terjadi guncangan politik di wilayah Kesultanan Turki yang lantas menghapus institusi khilafah (hlm. 242).

Kaum muslim di Nusantara, lanjut Deliar, merasa berkewajiban agar institusi khalifah tidak lenyap. Pada Oktober 1924 sebuah komite yang bertanggung jawab mengurusi masalah ini dibentuk di Surabaya. Di bulan Desember tahun yang sama diadakan sebuah kongres yang menarik partisipasi dari berbagai kalangan baik dari kalangan tradisionalis maupun modernis. Menurut keputusan kongres, dibentuklah sebuah delegasi yang akan dikirim ke Kairo, Mesir.

Deliar juga menyinggung adanya perbedaan pendapat antara kalangan tradisionalis dan modernis. Lain halnya dengan kelompok modernis yang terang-terangan masuk ke dunia politik, kalangan tradisionalis tidak mau terlibat dalam urusan politik. Tapi memasuki 1930-an, sikap tersebut berubah.

Perubahan sikap ini secara terang ditunjukkan salah satunya oleh Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti). Menurut catatan Alaiddin Koto dalam Persatuan Tarbiyah Islamiyah: Sejarah, Paham Keagamaan dan Pemikiran Politik 1945-1970 (2012), tepat pada 20 Mei 1930, beberapa ulama dari Sumatra Barat yang lazim disebut Kaum Tuo mengadakan Konferensi Besar Perti Pertama di Candung, Bukittinggi. Salah satu butir hasil pertemuan menyebutkan bahwa Perti perlu terlibat langsung dalam kegiatan politik (hlm. 132).

Politik dan Demokrasi ala Sirajuddin Abbas

Sirajuddin Abbas dikenal sebagai sosok sentral di masa-masa perubahan Perti pada pertengahan 1930-an. Ia ditetapkan sebagai Ketua Pengurus Besar Perti menurut rapat lengkap di Candung tanggal 5 Mei 1935. Di bawah kepemimpinan Sirajuddin, Perti semakin menegaskan diri sebagai penjunjung idealisme Suni dan mazhab Syafi’i.

Layaknya ulama-ulama Perti lain, Sirajuddin tercatat banyak menelurkan tulisan selama menjadi bagian Perti. Sebagian besar karyanya menunjukkan betapa sikap demokratis telah melekat pada dirinya sejak lama.

Setelah mundur teratur dari politik setelah keputusan Perti berfusi menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di tahun 1973, Sirajuddin lebih banyak menghabiskan waktu menghasilkan karya-karya monumental. Karya-karyanya yang paling berpengaruh antara lain: 40 Masalah Agama, Keagungan Mahzab Syafi’i, Thaqabat Syafi’iyyah, dan I’tiqad Ahlussunnah Wal Jama’ah.

Di antara karya-karyanya yang lain, buku 40 Masalah Agama menjadi karyanya yang paling banyak dipelajari dan dikutip. Howard Federspiel dalam antologi Shari'a and Politics in Modern Indonesia (2003) yang disunting Arskal Salim dan Azyumardi Azra menuturkan bahwa tulisan Sirajuddin tersebut tak hanya membahas praktik-praktik agama Islam dengan pendekatan tradisional, tapi juga memberi perhatian kepada isu terkini, salah satunya tentang modernisasi (hlm. 208).

Tulisan Sirajuddin, lanjut Federspiel, mendorong umat muslim untuk tidak meniru kebudayaan Barat secara mentah-mentah. Sebaliknya, Sirajuddin menganjurkan kaum muslim dapat mengadaptasi teknologi untuk meningkatkan keterampilan. Agar dapat mencapai tujuan tersebut, Sirajuddin berharap ajaran agama Islam yang baik dapat memberikan kekuatan kepada masyarakat.

Melalui karya-karya utamanya, Sirajuddin berulang kali menuturkan bahwa ia menulis buku dengan tujuan mempertahankan mazhab Syafi’i. Misi Sirajuddin ini juga termaktub dalam Anggaran Dasar Perti yang disahkan pada 1935, saat Perti berada di bawah kepemimpinannya.

Ke dalam Anggaran Dasar Perti 1935, Sirajuddin menuangkan beberapa butir keputusan yang sifatnya politis dan demokratis. Salah satunya menyebut keinginan untuk mempertahankan Islam dari segala serangan. Disebutkan pula untuk mencapai tujuan tersebut, maka Perti harus memasuki kancah pemerintahan dengan menjadi anggota dewan dan perwakilan pemerintah.

Mengonsep Negara Islam yang Demokratis

Pada 27 Januari 1953 Presiden Soekarno berpidato di Amuntai, Kalimantan Selatan. Menurut Adian Husaini dan Nuim Hidayat dalam Islam Liberal: Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan, dan Jawabannya (2002), isi pidato Pemimpin Besar Revolusi itu menyiratkan pesan bahwa kehidupan bernegara dan syariat Islam tidak dapat berjalan beriringan (hlm. 140-141).

“Kalau kita dirikan negara berdasar Islam, maka banyak daerah-daerah yang penduduknya tidak beragama Islam akan melepaskan diri,” kata Sukarno seperti dikutip dari Husaini dan Hidayat.

Pidato Sukarno tersebut lantas menarik reaksi negatif dari organisasi-organisasi Islam, tak terkecuali Perti. Pada 5 Februari 1953 Sirajuddin Abbas mewakili Perti melayangkan surat kepada Sukarno untuk menunjukkan rasa kekecewaan terhadap pernyataannya.

“Pidato Presiden kali ini bertendensi adu domba dan menggelisahkan umat Islam,” tulis Sirajuddin, kembali mengutip Husaini dan Hidayat.

Kebetulan di tahun yang sama, Perti pernah mengutarakan konsep Negara Islam dengan nama Al Daulah Al Jumhuriyah Al Islamiyah Al Indonesia (Negara Republik Islam Indonesia). Sirajuddin Abbas mulai mengonsep gagasan ini melalui Kongres Perti VII dan VIII tahun 1953 dan 1955.

Menurut catatan Alaiddin Koto dalam Buya KH. Sirajuddin Abbas: Profil dan Pemikiran Politiknya tentang Indonesia (2016), untuk menghadapi kongres tahun 1953 Sirajuddin menyiapkan sebuah naskah berjudul “Konsep Negara Indonesia yang Dituju”. Dalam konsepnya, Sirajuddin menyatakan dengan tegas bahwa Perti—kala itu sudah berubah menjadi partai politik—menginginkan Indonesia menjadi negara Islam (hlm. 41).

Konsep yang diutarakan pada kongres 1953 kemudian direvisi kembali dalam rangka menghadapi kongres VIII tanggal 9-16 Agustus 1955. Hasil revisi tersebut dirasa lebih detail dan lebih terstruktur. Selain beberapa butir tambahan, konsepsi tetap menitikberatkan pada penetapan konstitusi negara berdasarkan syariat Islam yang meliputi dasar-dasar hukum negara, bentuk negara, kedaulatan, pemerintahan, institusi, dan hak asasi.

Konstitusi Negara Islam Indonesia yang dibicarakan dan diputuskan pada Kongres Perti, lanjut Koto, merupakan pemikiran langsung Sirajuddin Abbas sebagai ketua Partai Perti. Dalam merancang konstitusi negara Islam, Sirajuddin berpegang kepada teori politik Suni, terutama teori-teori yang dikemukakan Al-Mawardi dan Al-Ghazali.

Infografik Al Ilmu Sirajuddin Abbas

Infografik Al Ilmu Sirajuddin Abbas. tirto.id/Nadya

Tetap di Jalan Damai

Kendati mendukung pembentukan Negara Islam Indonesia, Perti secara tegas menolak untuk menyokong tindakan makar atas nama umat Islam yang mewarnai politik Indonesia sepanjang 1950-an. Menurut Sirajuddin, seperti dicatat Koto, pemberontakan Kartosoewirjo merupakan perbuatan durhaka karena menentang kepala negara yang telah ditetapkan serta disetujui alim ulama.

Sirajuddin dengan teguh mempertahankan keyakinannya memperjuangkan tujuan politik Perti dengan cara yang demokratis. “Sikap Siraj itu merupakan refleksi dari sikap politik kaum Sunni yang secara tegas melarang pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah,” tulis Koto.

Mengenai pembentukan negara Islam, Ahmad Syafi’i Ma’arif mengutip pemikiran Muhammad Asad, sarjana Islam kelahiran Austria-Hungaria. Asad merumuskan bahwa negara yang berpenduduk mayoritas Islam tak lantas menjadikannya negara Islam.

“Suatu negara dapat menjadi benar-benar Islami hanyalah dengan keharusan pelaksanaan yang sadar dari ajaran Islam terhadap kehidupan bangsa, dan dengan jalan menyatukan ajaran itu ke dalam undang-undang negara,” tulis Asad dalam The Principles of State and Government in Islam seperti dikutip Syafi'i Ma’arif.

==========

Sepanjang Ramadan hingga lebaran, kami menyuguhkan artikel-artikel yang mengetengahkan pemikiran para cendekiawan Muslim Indonesia di paruh pertama abad ke-20. Kami percaya bahwa pemikiran mereka telah berjasa membentuk gagasan tentang Indonesia dan berkontribusi penting bagi peradaban Islam. Artikel-artikel tersebut ditayangkan dalam rubrik "Al-Ilmu Nuurun" atau "ilmu adalah cahaya".

Baca juga artikel terkait AL-ILMU NUURUN atau tulisan lainnya dari Indira Ardanareswari

tirto.id - Humaniora
Penulis: Indira Ardanareswari
Editor: Ivan Aulia Ahsan