tirto.id - Surabaya, 31 Januari 1926, tepat hari ini 92 tahun lalu. Sebuah kelompok yang terdiri dari lima belas kiai terkemuka berkumpul di rumah Wahab Hasbullah (1888-1971). Sebagian besar mereka datang dari Jawa Timur dan masing-masing adalah tokoh pesantren. Jarang terjadi kiai senior berkumpul dalam jumlah sebanyak itu. Tapi dalam kesempatan ini, mereka tengah memikirkan langkah bersama untuk mempertahankan bentuk Islam tradisional yang mereka praktikkan.
Setelah melalui diskusi yang gayal, mereka memutuskan mendirikan Nahdlatul Ulama untuk mewakili dan memperkokoh Islam tradisional di Hindia Belanda. Keputusan itu merupakan langkah bersejarah.
Sebelumnya, tokoh-tokoh tradisional telah membentuk berbagai organisasi kecil dan bersifat lokal yang bergerak di bidang pendidikan, ekonomi, atau keagamaan. Tetapi baru setelah NU didirikan, sebagian besar kiai mau melibatkan diri mereka dalam sebuah organisasi berskala nasional dengan program kegiatan yang luas.
NU berkembang cepat pada awal 1940-an dan mendaku sebagai organisasi Islam terbesar setanah air. Belum pernah terjadi dalam dunia Islam, sebuah organisasi yang dipimpin para ulama berhasil menarik massa pengikut sedemikian banyak.
Banyak organisasi Islam modernis didirikan pada kurun waktu 1910-an hingga 1920-an. Yang terbesar di antaranya adalah Muhammadiyah, yang didirikan di Yogyakarta pada 1912. Muhammadiyah merumuskan pola aktivitas yang kemudian banyak ditiru kaum modernis lainnya seperti Persatuan Islam (Persis) dan al-Irsyad.
Polarisasi Tradisionalis-Modernis
Sepanjang dua dekade pertama abad ke-20, pembicaraan tentang posisi kaum tradisionalis dan kaum modernis berjalan akrab dan penuh keterbukaan intelektual. Kedua pihak berusaha menemukan persamaan dan membangun saling pengertian.
Hal ihwal ini berubah tajam pada awal 1920-an, ketika persaingan muncul di antara kedua pihak. Ada beberapa faktor yang menjadi sebab polarisasi ini. Salah satu yang paling utama adalah kritik kaum modernis terhadap otoritas kiai.
Seperti dijelaskan Harry Jindric Benda dalam The Crescent and the Rising Sun (1983), mereka tidak hanya mempertanyakan kompetensi kiai untuk memutuskan hal-hal yang bersifat doktrinal dan berkaitan dengan hukum agama, tetapi juga menyerang budaya “santri berbeda dengan kiai”. Kritik itu ditanggapi dengan sikap bermusuhan oleh para kiai tradisionalis dan pendukungnya yang balik menyerang dengan mempertanyakan motivasi dan kebenaran ilmiah pemikiran kaum modernis (hlm. 31).
Selain itu, ekspansi organisasi-organisasi modernis ke berbagai kota kecil di Jawa Timur dan Jawa Tengah mengancam basis ekonomi banyak pondok pesantren dan keluarga kiai yang mengendalikannya. Kaum modernis sukses merekrut para pedagang kaya dan tuan tanah yang sebelumnya menjadi pendukung materiil dan keuangan kiai. Kaum tradisionalis menganggap bahwa tantangan keagamaan yang dikombinasikan dengan tantangan materiil ini sebagai ancaman terhadap kepemimpinan kiai di tengah umatnya.
Menurut Greg Fealy dalam Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952-1967 (2003), memburuknya hubungan sangat jelas terlihat dalam Kongres al-Islam yang diselenggarakan di Cirebon, Jawa Barat, pada 1922, yang dihadiri perwakilan dari kelompok-kelompok Islam terbesar. Upaya untuk mencapai kesepakatan dalam hal reformasi pendidikan dan prasyarat melakukan ijtihad berubah menjadi acara saling menghujat di antara kedua pihak (hlm. 31).
Kaum modernis menuduh kaum tradisionalis sebagai penganut politeisme (musyrik) dan kaum tradisionalis menuduh kaum modernis sebagai kafir. Perwakilan golongan tradisionalis meninggalkan kongres itu dengan menyimpan kecurigaan yang kuat terhadap kaum modernis dan menolak turut serta dalam kongres-kongres al-Islam selanjutnya (hlm. 32).
Permusuhan di antara kedua aliran itu semakin memuncak dua tahun selanjutnya. Mereka berselisih pendapat mengenai siapa yang akan mewakili Indonesia dalam Muktamar Dunia Islam, yang akan diselenggarakan di Mekkah pada 1926.
Tujuan muktamar itu adalah membahas kegiatan keagamaan di Hijaz setelah berkuasanya pemimpin Wahabi, Ibnu Saud. Kaum modernis pada umumnya menyambut baik rezim baru tersebut, tetapi kaum tradisionalis khawatir apabila Ibnu Saud yang puritan akan membatasi ritual dan praktik mazhab Syafi’i.
Dalam Kongres al-Islam tahun 1925 di Yogyakarta, seperti didedahkan Gaffar Karim dalam Metamorfosis NU dan Politisasi Islam Indonesia (1995), utusan tradisionalis dibuat marah oleh kurangnya dukungan dari kaum modernis terhadap usulan mereka agar Ibu Saud diminta menjamin kebebasan cara beribadah bagi semua umat muslim di Mekkah. Mereka merasa lebih kecewa lagi ketika konferensi para pemimpin modernis pada awal Januari 1926 di Cianjur, Jawa Barat, dan Kongres al-Islam pada Februari 1926 di Bandung memutuskan untuk tidak mengikutsertakan kaum tradisionalis dalam delegasi Hindia Belanda ke Hijaz (hlm. 50).
Peristiwa itu meyakinkan banyak kiai tentang perlunya utusan tersendiri untuk melindungi kepentingan mereka. Dengan maksud inilah, Wahab Hasbullah—atas persetujuan Hasyim Asy’ari—mengundang para ulama terkemuka dari kalangan tradisionalis ke Surabaya pada akhir Januari 1926.
Tujuan jangka pendek pertemuan itu adalah mensahkan terbentuknya Komite Hijaz yang akan mengirim delegasi ke kongres Mekkah untuk mempertahankan praktik-praktik kaum tradisionalis. Setelah hal itu disetujui, kemudian diputuskan untuk mendirikan organisasi Nahdlatul Ulama sebagai representasi Islam tradisional.
Manfaat langsung dari keputusan ini ialah semakin kuatnya otoritas Komite Hijaz. Karena mereka dapat mengaku berbicara atas nama organisasi permanen yang beranggotakan para ulama Hindia Belanda dan bukan sekadar sebuah komisi ad hoc. Tujuan jangka panjangnya adalah menciptakan lembaga yang mampu mengkoordinasikan dan mengembangkan respons kaum tradisionalis terhadap ancaman kaum modernis.
Nama dan struktur organisasi baru itu menunjukkan adanya dominasi peran para ulama. Pengurus besar Nahdlatul Ulama atau PBNU terbagi atas dua badan, yaitu Syuriah atau Badan Keulamaan, yang terdiri dari para ulama; dan Tanfidziah atau Badan Eksekutif, yang sebagian besar terdiri dari para organisatoris atau Muslim awam. Badan Syuriah diberi wewenang yang sangat besar di bidang legislatif dan keagamaan, sedangkan Tanfidziah memegang peran administratif.
Menurut Lathiful Khuluq dalam Fajar Kebangunan Ulama: Biografi K.H. Hasyim Asy’ari (2000), Hasyim Asy’ari, ulama yang paling disegani dari kelompok pendiri, kemudian dipilih sebagai Ketua Syuriah dan diberi gelar Rais Akbar (Ketua Tertinggi). Achmad Dachlan dari Kebondalem ditunjuk sebagai wakilnya, sedangkan Wahab mengisi posisi penting ketiga sebagai Katib (Sekretaris) (hlm. 79).
Kebanyakan anggota Syuriah berasal dari Jawa Timur. Banyak di antara mereka yang mempunyai kaitan dengan Tasywirul Afkar, Nahdlatul Wathan, dan Nahdhatut Tujjar—tiga organisasi pendahulu Nahdlatul Ulama. Anggota Tandfidziah sebagian besar adalah pengusaha kecil atau tuan tanah. Pembedaan antara ulama dan Muslim awam juga berlaku dalam keanggotaan pada umumnya, dengan memberikan hak-hak khusus bagi para ulama.
Reaksi terhadap terbentuknya NU sangat beragam. Banyak kaum modernis yang menaruh kecurigaan dan berkeyakinan bahwa pemerintah kolonial telah membantu pembentukannya untuk menyaingi organisasi seperti Muhammadiyah dan Persis. NU kemudian secara sah diakui pemerintah kolonial pada 1930.
Hubungan antara kaum modernis dan kaum tradisionalis semakin memburuk sepanjang akhir 1920-an hingga awal 1930-an. Kaum modernis menuduh NU berkolusi dengan Belanda. Forum terbuka untuk membahas masalah-masalah agama sering berubah menjadi perdebatan sengit dan saling caci maki. Di daerah tertentu bahkan sampai muncul ancaman fisik terhadap kelompok muslim saingannya.